Definisi Bencana
Berdasarkan buku Disaster Management – A. Disaster Manager’s Handbook (Kodoatie dan Sjarief, 2010:53) menyatakan bahwa:
“Bencana adalah suatu kejadian alam atau buatan manusia, tiba-tiba atau progresif, yang menimbulkan dampak yang dahsyat (hebat) sehingga komunitas (masyarakat) yang terkena atau terpengaruh harus merespon dengan tindakan-tindakan luar biasa.”
berdasarkan UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dikatakan bahwa:
“Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.”
Berdasarkan pengertian bencana diatas maka dapat disimpulkan bencana merupakan suatu kejadian yang terjadi secara tiba-tiba dan progressif dan merupakan akibat dari kejadian alam maupun perbuatan manusia sehingga menimbulkan kerugian yang bersifat makro berupa kehilangan nyawa dan harta benda, terjadi kerusakan alam serta menimbulkan beban psikologis bagi yang mengalaminya.
Sumber:
Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Kodoatie, Robert J. dan Sjarief, Roestam. (2010). Tata Ruang Air: Penerbit Andi.
Posting Komentar untuk "Definisi Bencana"