Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Heritage

A.   Definisi Heritage

Heritage yaitu sejarah, tradisi, dan nilai-nilai yang dimiliki suatu  bangsa atau Negara selama bertahun-tahun dan dianggap sebagai bagian  penting dari karakter bangsa tersebut. (Sumber : Kamus Oxford hal:202).  UNESCO memberikan definisi “heritage’’ sebagai warisan (budaya) masa  lalu, yang seharusnya dilestarikan dari generasi ke generasi karena  memiliki nilai-nilai luhur. Dalam buku Heritege Management  Interpretation Idewntity, karya Peter Howord memberikan makna heritage  sebagai segala sesuatu yang ingin diselamatkan orang, termasuk budaya  material maupun alam. Sedangkan menurut Hall & McArther (1996:5) dalam bukunya heritage Management memberikan definisi heritage sebagai warisan budaya dapat berupa kebendaan (tangible) seperti monument, arsitektur bangunan, tempat peribadatan, peralatan, kerajinan tangan, dan warisan budaya yang tidak berwujud kebendaan (intangible)  berupa berbagi atribut kelompok atau masyarakat, seperti cara hidup,  folklore, norma dan tata nilai. 

Dari beberapa pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa heritage adalah peninggalan warisan budaya berupa benda atau tidak berwujud benda dan memiliki nilai luhur, ada hingga saat ini yang keberadaannya tetap dijaga dan dilestarikan dari generasi ke generasi. 

B.   Penggolongan Heritage

Dalam piagam pelestarian pusaka Indonesia dideklarasikan di Ciloto  13 Desember 2003, heritage disepakati sebagai pusaka. Pusaka (Heritage) Indonesia meliputi: 

1     Pusaka Alam

Pusaka alam adalah bentukan alam yang istimewa, misalnya, Taman Nasional Manusela, Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Ujunng Kulon, Taman  Nasional Lorentz, dan Cluster Tropikal Heritage of Sumatra.  

2     Pusaka Budaya 

Pusaka Budaya, dan pusaka Saujana. Pusaka Alam adalah pusaka alam yang istimewa. Pusaka Budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di tanah air Indonesia Pusaka Budaya mencakup pusaka berwujud (tangible) dan pusaka tidak berwujud (itangible). Pusaka budaya yang berwujud (tangible) misalnya bangunan kuno dan rumah adat. Pusaka budaya yang tidak berwujud (itangible) meliputi flokore dalam bentuk cerita rakyat, tarian, kulinari, dan musil tradisional.

3     Pusaka Saujana 

Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan Pusaka Budaya  dalam kesatuan ruang dan waktu. Pusaka saujana dikenal dengan  pemahaman baru yaitu cultural landscape (Saujana Budaya), yakni menitik beratkan pada keterkaitannya budaya dan alam. Dan ini  merupakan fenomena kompleks dengan identitas yang berwujud dan tidak berwujud. 

Berpegang pada pemahaman di atas , flokor dalam bentuk cerita rakyat, tarian, kulinari, music tradisional, dan lainnya masuk dalam  pusaka budaya yang disebut Heritage. Misalnya menyimpan dan  memelihara kenangan yang ditinggalkan orang tersebut. Baik dalam bentuk petuah, buku harian, koleksi buku, etos kerja, mobil tua, album foto, dan lain-lain. Khusus untuk gedung dan bangunan tua, yang bisa dikatagorikan sebagai pusaka kota. 

Salah satu contoh implementasi heritage adalah menggunakan  benteng vendebrug yang merupakan heritage berupa banguna kuno yang  dipakai sebagai sumber ide yang diterapkan dalam bentuk atau siluet  busana pesta.  

C.   Kriteria Heritage

Setiap heritage memiliki sejarahnya masing-masing. Heritage tidak selalu berupa benda mati, namun dapat berupa makhluk hidup ataupun yang sejenis. Heritage dapat digunakan sebagai icon suatu daerah tertentu yang melambangkan peristiwa besar ataupun peninggalan yang ada pada suatu daerah tersebut. Heritage merupakan bukti/ tanda petunjuk aktivitas yang dimiliki dan masih terus mempunyai nilai sejarah yang penting. 

Heritage merupakan bagian dari nilai sosial catatan kehidupan keseharian  masyarakat. Disamping itu, nilai-nilai yang dimiliki heritage juga merupakan catatan yang mengisi kenangan dan adat-istiadat masyarakat. Menurut Synder dan Catanse dalam Budiharjo (1997), terdapat enam cirri-ciri heritage, antara lain :

  • ·      Kelangkaan , karya merupakan sesuatu yang langka. 
  • ·      Kesejarahan, yaitu memuat lokasi peristiwa bersejarah yang penting. 
  • ·      Estetika, yaitu mempunyai keindahan bentuk struktur atau ornament.
  • ·      Superlativitas, yaitu tertua, tertinggi, atau terpanjang. 
  • ·      Kejamakan, yaitu karya yang mewakili suatu jenis atau ragam bangunan tertentu. 
  • ·      Pengaruh, yaitu keberadaanya akan meningkatkan citra lingkungan  sekitarnya. 

Selain keenam cirri-ciri diatas, Kerr (1983) menambahkan tiga  cirri-ciri heritage, yaitu : 

  • ·      Nilai Sosial, yaitu mempunyai makna bagi masyarakat. 
  • ·      Nilai Komersial, yaitu berpeluang untuk dimanfaatkan sebagai  kegiatan ekonomis. 
  • ·      Nilai Ilmiah, yaitu berperan dalam bidang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Berdasarkan penuturan para ahli di atas maka dapat disimpulkan bahwa kriteria dari heritage adalah yang memiliki nilai sejarah, sosial, arsitektur, ilmu/ilmiah dan dapat dirincikan sebagai berikut:

 Nilai sejarah

  • Tempat berlangsungnya peristiwa bersejarah, seperti: perundingan dg penjajah, lokasi    pertempuran, dicanangkannya perubahan besar, dsb., dan/atau
  • Keterkaitan dengan/bagian dari perubahan atau capaian dalam sejarah (bangunan itu sendiri membuat sejarah), seperti setasiun pertama, kantor layanan pos yang pertama, bangunan PDAM, gas, dsb, dan/atau
  • Keterkaitan dg kehidupan orang/tokoh dalam sejarah, seperti Istana Oei Tiong Ham, rumah Tasripien dan Kampung Kulitannya, dan/atau
  • Keterkaitan dg pembangun/arsitek, seperti Pasar Jatingaleh dengan ir. H. Thomas Karsten, Apotik Sputnik dg Arsitek Oei Tjong An, Auditorium Undip, Gedung Administrasi, dan kompleks FISIP dengan Prof. ir. Sidharta, dan Rajawali Nusindo dengan Liem Bwan Tjie.
  • Keterkaitan dengan proses produksi pada masanya

 Nilai sosial
  1. Seberapa jauh bangunan tersebut dimaknai sebagai tempat kegiatan tertentu yang melibatkan masyarakat atau sekelompok orang.  Contoh: Pasar Ya’ik sebagai tempat orang dulu nongkrong di malam hari.
  2. Peran sebagai unsur pembentuk citra kota/kawasan.  Seberapa jauh bangunan berperan sebagai acuan arah masyarakat dan/atau peran dalam ruang kota (pembentuk, pengisi, penanda, dsb).

Nilai Arsitektur

  1. Perpaduan bentuk, struktur, dan bahan.  Bagaimana unsur-unsur tersebut dipadukan dengan prinsip-prinsip desain  arsitektur, seperti skala, proporsi, harmoni,  dsb, yang sebagian ditentukan oleh langgam/semangat zamannya.  .
  2. Perpaduan bangunan dengan tapaknya.  Seberapa tinggi kualitas perpaduan bangunan dan tapaknya.
  3. Kekriyaan.  Seberapa tinggi kualitas kekriyaan dan pertukangan bangunan tersebut.
  4. Kelangkaan dan/atau keterwakilan dalam hal tipologi bangunan, langgam, dll., dan/atau

Nilai ilmu

  1. Kandungan benda arkeologis, yaitu keberadaan dan/atau diduga keberadaan tinggalan arkeologis pada lokasi.
  2. Capaian teknologi setelah proses pencarian yang berlangsung panjang dalam sejarah perkembangan arsitektur/enjinering.  Contoh:  Pasar Johar merupakan puncak pencarian bangunan yang menyelesaikan masalah penghawaan, penerangan, dan perancangan ruang kegiatan, dan/atau
  3. Nilai kepeloporan dan/atau kebaruan.  Seberapa jauh bangunan/karya arsitektur memperlihatkan kebaruan pada masanya dan/atau menjadi pelopor yang diikuti oleh arsitek/karya arsitektur lain sesudahnya.

D.   Peraturan Pemerintah Mengenai Heritage

1     Undang – Undang No 26 Tahun 2007 

         Undang-undang No 26 Tahun 2007 ini berisikan tentang penataan ruang yang dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dalam tata ruang wilayah. Adapun pasal-pasal yang dominan membahas tentang cagar budaya dalam undang-undang ini adalah:

        Pasal 5 Ayat 2 

Pasal ini menyatakan “Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya”.  Hal ini menyatakan bahwa yang termasuk kawasan lindung adalah kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan  perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

        Pasal 6 ayat 1 point b

     Pasal ini menyatakan bahwa Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan potensi sumber daya alam maupun buatan. Dimana sumberdaya yang dimaksud, salah satu kompoennya adalah kebudayaan.

 Pasal 17 Ayat 4

Pasal ini menyatakan bahwa Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian  lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.

2     Undang – Undang No 26 Tahun 2010
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 1 mengatakan bahwa : 
  • Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.
  • Benda Cagar Budaya adalah benda alam atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok dan bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
  • Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding atau tidak berdinding dan beratap.
  • Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam,          sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
  • Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
  • Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 
  • Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
  • Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
  • Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian Cagar Budaya.
  • Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara.
  • Kompensasi adalah imbalan berupa uang atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
  • Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
  • Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
  • Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
  • Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
  • Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri. 
  • Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
  • Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai prioritas nasional.
  • Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
  • Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
  • Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
  • Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
  • Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan gangguan.
  • Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
  • Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
  • Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
  • Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian. 
  • Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
  • Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
  • Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
  • Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. 
  • Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar, Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
  • Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha bukan berbadan hukum.
  • Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. 

Di dalam Pasal 5 mengatakan bahwa :

Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: 

  • Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih.
  • Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun.
  • Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. 
  • Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Di dalam Pasal 7 mengatakan bahwa Bangunan Cagar Budaya dapat : 

·      Berunsur tunggal atau banyak. 

·      Berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.

Pasal 53-55 mengenai pelestarian bangunan bersejarah sebagai salah satu cagar budaya yaitu: 

  •    Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
  •      Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian.
  •      Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.
  •    Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.
  •     Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis atau kepakaran dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki atau yang dikuasai
  •    Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya.

Posting Komentar untuk "Heritage"