Mitigasi Bencana
Berdasarkan buku Disaster Management – A. Disaster Manager’s Handbook (Kodoatie dan Sjarief, 2010:53) menyatakan bahwa:
“Bencana adalah suatu kejadian alam atau buatan manusia, tiba-tiba atau progesive, yang menimbulkan dampak yang dahsyat (hebat) sehingga komunitas (masyarakat) yang terkena atau terpengaruh harus merespon dengan tindakan-tindakan luar biasa.”
Pengertian mitigasi bencana menurut Undang-undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yaitu:
“Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.”
- Mengurangi resiko/dampak yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa, kerugian ekonomi dan kerusakan sumberdaya alam.
- Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana.
- Meningkatkan peran serta pernerintah baik pusat maupun daerah, pihak swasta maupun masyarakat dalam mitigasi bencana, baik terhadap kehidupan manusia maupun harta benda.
Dalam mitigasi bencana terdapat istilah-istilah yang harus dikenal dan merupakan sebuah tingkatan dalam sebuah perencanaan mitigasi bencana yaitu:
Faktor kerentanan fisik pada umumnya merujuk pada perhatian kelemahan atau kekurangan pada lokasi serta lingkungan terbangun. Hal ini dapat diartikan sebagai wilayah terbuka (exposure) atau tempat yang sangat rentan terkena bahaya (placed in harm’s way), atau secara sederhana faktor fisik ini berkaitan dengan pemilihan lokasi untuk kawasan terbangun.
2) Sosial
Parameter yang berkaitan dengan faktor kerentanan sosial adalah yang berhubungan dengan kehidupan individu, komunitas, dan masyarakat pada umumnya. Hal tersebut termasuk aspek yang berkaitan dengan tingkat jaminan keamanan dan ketenangan, jaminan hak asasi manusia, sistem pemerintahan yang baik, persamaan sosial, nilai sosial positif, ideologi, isu gender, dan kelompok usia. Kearifan lokal serta kebiasaan atau tradisi dapat menjadi bagian untuk meningkatkan kapabilitas sosial.
3) Ekonomi
Tingkat kerentanan ekonomi sangat bergantung pada status ekonomi dari masyarakat, komunitas serta tingkat diatasnya. Selain itu jumlah kaum miskin, komposisi jumlah perempuan yang tidak berimbang dan para manula juga akan meningkatkan kerentanan ekonomi, karena kelompok ini dianggap paling rentan apabila terjadi bencana, karena pada umumnya kelompok ini memiliki keterbatasan kemampuan dalam upaya pemulihan akibat bencana. Kerentanan ekonomi juga bergantung pada kondisi cadangan ekonomi dari masyarakat, komunitas atau level diatasnya, akses pada pendanaan, pinjaman dan asuransi. Ekonomi yang lemah pada umumnya akan meningkatkan tingkat kerentanan ekonomi. Selain itu keterbatasan akses terhadap infrasturktur pendukung perekonomian seperti akses jalan, perbankan, pasar juga berpengaruh pada tingkat kerentanan ekonomi.
4) Lingkungan (Ekologi)
Aspek kunci dari kerentanan lingkungan termasuk didalamnya peningkatan penurunan sumberdaya alam serta status degradasi sumberdaya. Dengan kata lain kekurangan dari resilience dalam sistem ekologi serta terbuka terhadap zat beracun serta polutan berbahaya, merupakan elemen penting dalam membentuk kerentanan lingkungan. Dengan meningkatnya kerentanan lingkungan seperti berkurangnya biodiversity, penurunan mutu tanah atau kelangkaan air bersih akan dengan mudahnya mengancam jaminan terpenuhinya kebutuhan pangan bagi masyarakat yang bergantung pada produksi lahan, hutan serta lingkungan laut untuk mata pencahariannya. Lingkungan yang terpolusi juga meningkatkan ancaman resiko kesehatan.
c. Tingkat Resiko Bencana (Risk)
Dalam UU Penanganan Bencana, resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman mengungsi, kerusakan, atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
Posting Komentar untuk "Mitigasi Bencana"