Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mitigasi Bencana

Berdasarkan buku Disaster Management – A. Disaster Manager’s Handbook (Kodoatie dan Sjarief, 2010:53) menyatakan bahwa:

“Bencana adalah suatu kejadian alam atau buatan manusia, tiba-tiba atau progesive, yang menimbulkan dampak yang dahsyat (hebat) sehingga komunitas (masyarakat) yang terkena atau terpengaruh harus merespon dengan tindakan-tindakan luar biasa.” 

Pengertian mitigasi bencana menurut Undang-undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yaitu:

“Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.”

Berdasarkan dua definisi dari mitigasi diatas maka dapat disimpulkan bahwa mitigasi adalah serangkaian upaya atau tindakan yang dilakukan membatasi dan mengurangi resiko yang disebabkan dari bencana alam dengan memaksimalkan pembangunan fisik serta peyadaran dalam masyarakat dan pemerintah serta peningkatan kemampuan untuk menghadapi ancaman bencana yang ada.
Tujuan utama dari Kebijakan Mitigasi Bencana ini, seperti yang dikemukakan dalam Tinjauan Bencana Alam dan Mitigasinya oleh Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Makassar antara lain:

  • Mengurangi resiko/dampak yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa, kerugian ekonomi dan kerusakan sumberdaya alam.
  • Sebagai  landasan (pedoman)  untuk  perencanaan pembangunan suatu wilayah.
  • Meningkatkan pengetahuan masyarakat  dalam   menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana.
  • Meningkatkan peran serta pernerintah baik  pusat  maupun  daerah, pihak swasta maupun masyarakat dalam mitigasi bencana, baik terhadap kehidupan manusia  maupun harta benda. 

     Dalam mitigasi bencana terdapat istilah-istilah yang harus dikenal dan merupakan sebuah tingkatan dalam sebuah perencanaan mitigasi bencana yaitu:

a.   Ancaman (Hazard) Bencana
    Menurut UU No 24 Tahun 2007, Ancaman adalah suatu kejadian atau peristiwa yang menimbulkan bencana. Berdasarkan waktu kejadiannya, faktor bahaya dapat dibedakan menjadi 3 yaitu:
1)   Tiba-tiba/ tidak terduga (gempa bumi, tsunami, dll)
2)    Bertahap, terduga dan teramati (wabah penyakit, aktivitas gunung merapi dll)
3)    Periodik, terduga dan teramati (banjir, pasang surut, kekeringan, dll)
 
b.  Kerentanan (vulnerability) Sebagai Identitas Kondisi Kebencanaan
     Menurut UU Penanggulangan Bencana, kerentanan disebut sebagai rawan bencana, dimana definisinya adalah kondisi atau karakteristik geologi, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. Kerentanan dapat menunjukkan nilai dari potensi kerugian pada suatu wilayah bencana alam, baik itu nilai lingkungan, materi, korban jiwa, tatanan sosial dan lainnya. 
Menurut ISDR (2004), ancaman adalah suatu kondisi, gejala atau aktivitas manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian materil, kerusakan tatanan sosial dan lingkungan. Berdasarkan definisi dari ISDR ini maka kerentanan terdiri dari 4 faktor yaitu:
1)   Fisik

    Faktor kerentanan fisik pada umumnya merujuk pada perhatian kelemahan atau kekurangan pada lokasi serta lingkungan terbangun. Hal ini dapat diartikan sebagai wilayah terbuka (exposure) atau tempat yang sangat rentan terkena bahaya (placed in harm’s way), atau secara sederhana faktor fisik ini berkaitan dengan pemilihan lokasi untuk kawasan terbangun.

2)    Sosial

    Parameter yang berkaitan dengan faktor kerentanan sosial adalah yang berhubungan dengan kehidupan individu, komunitas, dan masyarakat pada umumnya. Hal tersebut termasuk aspek yang berkaitan dengan tingkat jaminan keamanan dan ketenangan, jaminan hak asasi manusia, sistem pemerintahan yang baik, persamaan sosial, nilai sosial positif, ideologi, isu gender, dan kelompok usia. Kearifan lokal serta kebiasaan atau tradisi dapat menjadi bagian untuk meningkatkan kapabilitas sosial.

3)     Ekonomi

    Tingkat kerentanan ekonomi sangat bergantung pada status ekonomi dari masyarakat, komunitas serta tingkat diatasnya. Selain itu jumlah kaum miskin, komposisi jumlah perempuan yang tidak berimbang dan para manula juga akan meningkatkan kerentanan ekonomi, karena kelompok ini dianggap paling rentan apabila terjadi bencana, karena pada umumnya kelompok ini memiliki keterbatasan kemampuan dalam upaya pemulihan akibat bencana. Kerentanan ekonomi juga bergantung pada kondisi cadangan ekonomi dari masyarakat, komunitas atau level diatasnya, akses pada pendanaan, pinjaman dan asuransi. Ekonomi yang lemah pada umumnya akan meningkatkan tingkat kerentanan ekonomi. Selain itu keterbatasan akses terhadap infrasturktur pendukung perekonomian seperti akses jalan, perbankan, pasar juga berpengaruh pada tingkat kerentanan ekonomi.

4)     Lingkungan (Ekologi)

Aspek kunci dari kerentanan lingkungan termasuk didalamnya peningkatan penurunan sumberdaya alam serta status degradasi sumberdaya. Dengan kata lain kekurangan dari resilience dalam sistem ekologi serta terbuka terhadap zat beracun serta polutan berbahaya, merupakan elemen penting dalam membentuk kerentanan lingkungan. Dengan meningkatnya kerentanan lingkungan seperti berkurangnya biodiversity, penurunan mutu tanah atau kelangkaan air bersih akan dengan mudahnya mengancam jaminan terpenuhinya kebutuhan pangan bagi masyarakat yang bergantung pada produksi lahan, hutan serta lingkungan laut untuk mata pencahariannya. Lingkungan yang terpolusi juga meningkatkan ancaman resiko kesehatan.

Gambar Interaksi faktor kerentanan (Sumber: ISDR 2004) 

c.         Tingkat Resiko Bencana (Risk)

Dalam UU Penanganan Bencana, resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman mengungsi, kerusakan, atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.

Posting Komentar untuk "Mitigasi Bencana"