Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang


Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:

  • Keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
  •  Kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai;
  • produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
  • Berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.

Untuk mendukung visi di atas, maka setiap wilayah harus selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:

  • keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
  • keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
  • perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
        Kebijaksanaan Pemerintah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana Rencana Tata Ruang Propinsi/Kota dan Kabupaten akan menjadi pedoman untuk perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang guna mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan pembangunan di daratan, wilayah pesisir dan lautan. 
        Esensi tata ruang menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah rencana tata ruang, pedoman pemanfaatan ruang, dan cara pengendalian pemanfaatan ruang (pasal 32,33, dan 34 UU Nomor 26/2007). Perencanaan tata ruang pada dasarnya merupakan perumusan penggunaan ruang secara optimal dengan orientasi produksi dan konservasi bagi kelestarian lingkungan. Perencanaan tata ruang wilayah mengarahkan dan mengatur alokasi pemanfaatan ruang, mengatur alokasi kegiatan, keterkaitan antar fungsi serta indikasi program dan kegiatan pembangunan. Perumusan kebijakan tersebut didalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan wilayah adalah perlunya perencanaan tata ruang berdasarkan fungsi utama kawasan yang meliputi: Kawasan non budidaya (kawasan lindung/konservasi), misalnya: suaka alam, konservasi hutan mangrove, taman nasional, taman wisata alam serta kawasan budidaya, misalnya: kawasan industry, kawasan permukiman, kawasan pertanian.

Landasan utama di Indonesia dalam melakukan penataan ruang yakni Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuan dasar dari penataan ruang di Indonesia yakni agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan yang paling penting adakah berkelanjutan. Undang-Undang tersebut memuat segala hal tentang penataan ruang mulai dari asas dan tujuan penyelenggaraaan penataan ruang, klasifikasi penataan ruang, tugas wewenang pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan penataan ruang, pengaturan dn pembinaan penataan ruang, pelaksanaannya, hierarki produk penataan ruang, pemanfaatan ruang, pengawasan, sanksi yang di dapatkan, hingga hak dan kewajiban serta peran masyarakat daam melakukan penataan ruang. 

Peraturan perundangan penataan ruang tersebut memuat istilah-istilah penting yang berkaitan dengan penataa ruang. Istilah dan definisi tersebut tertuang dalam pasal 1. Selain itu, dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang juga tepatnya pada pasal 4 dan pasal 5, penataan ruang diklasifikasikan ke dalam 5 jenis, yakni penataan ruang berdasarkan sistem, penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan, penataan ruang berdasarkan wilayah administratif, penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan, dan penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan. Kelima klasifikasi penataan ruang tersebut terbagi lagi sesuai dengan jenis klasifikasinya. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Penataan ruang beradasakan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan tediri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota. 

    Pada pasal 6 dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan penataan ruang perlu memperhatikan 3 hal utama, yakni meliputi :
  • Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
  • Potensi sumber daya, mulai dari sumber daya alam maupun sumber daya buatan;kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmupengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan
  • Geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Hal utama lainnya yakni mengenai perencanaan tata ruang yang tertuang pada pasal 14. Dalam pasal 14 ini disebutkan bahwa perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Kedua jenis produk perencanaan tata ruang ini juga memiliki hierarki nya masing-masing. Rencana umum tata ruang secara berhierarki terdiri atas:

1.     Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional 

2.     Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

3.     Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif. Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan sub blok peruntukan. Penyusunan rencana rinci tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. 


Gambar Hierarki Tata Ruang


Rencana tata ruang memiliki dua muatan yang menjadi inti dari rencana itu sendiri, yakni berupa struktur ruang dan rencana pola ruang. Seperti hal nya yang disebutkan pada pasal 17 ayat 2 dan 3, rencana struktur ruang meliputi rencana sistem permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. Sedangkan rencana pola ruang meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung dan budidaya ini dimaksudkan untuk merencanakan peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.

Peran serta masyarakat dalam hal penataan rencana tata ruang juga sangat diperhatikan sesuai dengan yang tertuang dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini mengisyaratkan bahwa dalam penyelenggraan penataan ruang ini tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, melainkan juga melibatkan masyarakat. Peran serta masyarakat dalam penataan ruang dapat dilakukan dengan berpartisipasi melalui tiga kategori. Adapun detail dari bentuk peran serta masayarakat tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang

Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang dapat berbentuk:

  • Pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah nasional termasuk kawasan tertentu yang ditetapkan;
  • Pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan. Termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang ilayah, termasuk kawasan tertentu.
  • Pemberian masukan dalam perumusan rencana tata ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu
  • Pemberian informasi atau pendapat dalam penyusunan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, termasuk perencanaan tata ruang kawasan tertentu
  • Pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu
  •  Kerjasama dalam penelitian dan pengembangan
  • Bantuan tenaga ahli

2.      Partisipasi dalam pemanfaatan ruang

Peran serta masyarakat dalam proses pemanfaatan ruang dapat berbentuk:

  • Bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan kebijaksanaan pemanfaatan ruang
  • Bantuan teknik dan pengelolaan pemanfaatan ruang
  • Peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang daratan ruang lautan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat, atau kebijaksanaan yang berlaku
  • Penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
  • Perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  • Kegiatan menjaga. Memelihara. Dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.

3.      Partisipasi masyarakat dalam pengendalian ruang

Peran serta masyarakat dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang dapat berbentuk :

  • Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah nasional dan kawasan tertentu. Termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang 
  • Bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang

Posting Komentar untuk "Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang"