Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Perencanaan Wilayah dan Kota


        Perencanaan (wikipedia) adalah suatu proses. Proses perencanaan merupakan rangkaian urutan rasional di dalam penyusunan rencana.
    Definisi Perencanaan yang dimaksud pada pembahasan kali ini adalah definisi perencanaan dari sudut pandang Perencanaan Wilayah dan Kota. Sekilas berdasarkan Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya.
    Perencanaan dalam lingkup wilayah pada umumnya memuat beberapa Proses Tahapan yang akan digunakan dalam perencanaan wilayah dan kota. Proses tersebut adalah:


  1. Melakukan pengumpulan data masa lampau dan masa kini sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perencanaan. hal ini penting untuk dilakukan karena dengan melakukan perencanaan maka dibutuhkan data yang akurat sehingga dapat menjadi perkiraan untuk masa yang akan datang.
  2. Melakukan analisis terhadap data yang telah terkumpul. Analisis ini bermanfaat dalam melakukan perkiraan terhadap dampak dari langkah-langkah perencanaan yang kemungkinan akan terjadi di masa yang akan datang. 
  3. Strategi Pencapaian Perencanaan. setelah melakukan analisis maka dapat dilakukan pengaturan startegi perencanaan yang dapat ditempuh untuk mencapai hasil perencanaan yang maksimal dan sesuai dengan yang diharapkan.
  4. Tujuan Perencanaan. tujuan dari perencanaan merupakan akhir dari sebuah proses perencanaan yang dilakukan.
    Prinsip dasar yang harus dimiliki dari sebuah perencanaan jika akan merencanakan suatu wilayah atau kota adalah:
  1. Perencanaan mampu mengantisipasi dinamika dan kompleksitas permasalahan dari wilayah yang akan direncanakan.
  2. Perencanaan yang akan dilakukan harus bersifat publik. hal ini dimaksudkan bahwa perencanaan suatu wilayah dilaksanakan secara berkelompok dengan melibatkan pemerintah, swasta/ahli perencana, masyarakat. hasil dari perencanaan akan disosialisasikan dan menjadi aturan bersama dalam pembangunan sehingga tidak menimbulkan konflik sosial dan keseimbangan linkungan/ekosistem tetap terjaga.
  3. Perencanaan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. perencanaan dengan melibatkan masyarakat sebagai salah satu stakeholder yang ikut merencanakan maka dapat menjadi solusi untuk peningkatan masyarakat. dimana dengan pelibatan tersebut, maka terdapat beberapa masukan dan saran yang dapat membantu analisis dalam melakukan perencanaan. selain itu, dilakukan analisis perencanaan yang dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di wilayah studi perencanaan contohnya seperti perencanaan dalam menbagi kawasan dalam zona kawasan lindung, kawasan penyangga, dan kawasan budidaya sehingga kesimbangan tetap terjaga dan dapat meminimalisir terjadinya bencana alam.

Referensi Artikel:
        Buku Perencanaan Wilayah dan Kota Karangan Achmad Djunaedi

Posting Komentar untuk "Proses Perencanaan Wilayah dan Kota"