Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ruang Lingkup Perencanaan Wilayah


    
    Perencanaan Wilayah atau perencanaan pengembangan wilayah (regional planning, regional development planning) pada dasarnya merupakan kegiatan sistematis dalam mewujudkan suatu wilayah yang lebih baik dengan memanfaatkan segenap potensi sumberdaya dan keterbatasan yang ada. Perencanaan pengembangan wilayah adalah perencanaan pengembangan yang diberlakukan pada suatu wilayah. Perencanaan wilayah berkaitan dengan “dimana” suatu pengembangan akan dilakukan. Jadi, dalam merencanakan pembangunan, tidak cukup hanya menentukan “apa” yang akan dibangun, akan tetapi juga “dimana” pembangunan tersebut akan dilakukan.

    Perencanaan yang bersifat sektoral kerap berdampak tidak meratanya pembangunan dan kemajuan suatu wilayah. Berdasarkan hal tersebut maka harus diupayakan untuk sebuah perencanaan menjadi terkoneksi dan terintegrasi perencanaan wilayah antar sector dan wilayah. (baca juga: Dinamika Perkembangan Wilayah dan Proses Perencanaan Wilayah dan Kota). Oleh karena itu sangat dibutuhkan perencanaan wilayah secara menyeluruh (Comprehensive planning). Perencanaan yang bersifat komprehensif yaituu perencanaan yang sangat mempertimbangkan kebutuhan,tujuan dan kepentingan berbagai sektor. Perencanaan secara komprehensif meliputi skala wilayah yaitu:

  1. Skala Nasional. Wilayah dalam skala nasional merupakan skala makro dimana wilayah yang dibatasi oleh batas adminitrasi suatu negara yang didalamnya terlingkupi skala adminitrasi provinsi secara regional dan adminitrasi kabupaten atau kota secara lokal.
  2. Skala Regional. Wilayah dalam skala Regional merupakan skala mezo dimana wilayah regional merupakan sub dari wilayah skala nasional. wilayah dibatasi oleh batas adminitrasi maupun batasan fisik suatu wilayah. wilayah ini dapat terdiri oleh beberapa kota atau kabupaten maupun beberapa provinsi.
  3. Skala Lokal. Wilayah dalam skala lokal ini merupakan skala mikro, seperti skala nasional dan skala regional yang telah dipaparkan sebelumnya wilayah ini dapat  dibatasi oleh batas adminitrasi maupun unsur-unsur fisik wilayah. Dengan lingkup wilayah yang mikro maka wilayah lokal ini biasanya wilayahnya sangat kecil atau sempit. wilayah lokal contohnya desa, kelurahan atau dusun dan lain sebagainya.

    Dalam perencanaan wilayah, terdapat 3 aspek utama yang wajib untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan analisis dalam perencanaan yaitu Aspek fisik/lingkungan, Aspek ekonomi dan Aspek sosial. 
  1. Aspek Fisik/Lingkungan berfungsi untuk untuk mengenali karakteristik sumber daya alam tersebut, dengan menelaah kemampuan dan kesesuaian lahan, agar penggunaan lahan dalam pengembangan wilayah dan/ atau kawasan dapat dilakukan secara optimal dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem.
  2. Aspek Ekonomi. Penilaian ekonomi bagi pengembangan wilayah dan/atau kawasan adalah upaya untuk menemukenali potensi dan sektor-sektor yang dapat dipacu serta permasalahan perekonomian, khususnya untuk penilaian kemungkinan aktivitas ekonomi yang dapat dikembangkan pada wilayah dan/atau kawasan tersebut. Hal yang mendasar dalam analisis ekonomi pengembangan wilayah dan/atau kawasan yaitu perlunya mengenali potensi lokasi, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, sehingga akan terjadi efisiensi tindakan. Dengan usaha yang minimum akan diperoleh hasil yang optimum yang kesemuanya bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat, serta terjadinya investasi dan mobilisasi dana.
  3. Aspek Sosial. Pada hakekatnya pengukuran indikator sosial budaya tidak berdiri sendiri melainkan terkait erat dengan kegiatan lainnya, yaitu aspek ekonomi dan kelembagaan. Seringkali sulit untuk menemukan indikator yang sederhana dan hanya mengukur satu aspek saja karena keberhasilan pengembangan suatu kawasan sangat ditentukan oleh kinerja sektoral dan berbagai pelaku utama pembangunan (stakeholders) seperti Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat sendiri.

Referensi Tulisan:
 Buku Ajar Tata Ruang dan Perencanaan Wilayah, Sutaryono dkk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial dan Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang

Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup Perencanaan Wilayah"