Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Perencanaan Wilayah dan Kota

    Sebagai pengenalan bidang ilmu dan praktik perencanaan wilayah dan kota, pertama perlu dibahas tentang pengertian istilah perencanaan, juga pengertian istilah wilayah dan kota itu sendiri. 

(Baca Juga: Berkenalan dengan Ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota)

Pengertian “Perencanaan”.

Ada banyak literatur yang bisa ditemukan untuk pengertian perencanaan,  seperti salah satu buku yang ditulis Hall (2002: 3) bahwa perencanaan merupakan kegiatan umum dalam sehari-hari untuk menyusun dan mengurutkan langkah tindakan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain tujuan harus ditetapkan terlebih dahulu, kemudian disusunlah langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Perencanaan ini berperan untuk mengarahkan dan mengendalikan implementasi ke masa depan.

Pengertian “Wilayah” dan “Kota”.

Kota (urban) merupakan daerah-daerah yang sudah bersifat perkotaan, terdapat permukiman padat dengan infrastruktur dan fasilitas lengkap. Sedangkan Wilayah (region) merupakan daerah yang lebih luas dari pada kota, dapat terdiri dari banyak perkotaan atau pedesaan, contohnya seperti sebuah kabupaten dan provinsi, ataupun kota metropolitan yang terdiri atas beberapa kota yang saling bekerjasama, inilah yang termasuk sebagai kategori wilayah.

Pengertian Perencanaan Wilayah dan Kota.           

Perencanaan kota identik dengan penataan kota seperti menata ruang di lingkup kota atau tempat seperti menata penggunaan lahan, menata penempatan fasilitas umum, dengan mempertimbangkan perkiraan tentang masa depan, dengan merumuskan visi masa depan dan menyusun berbagai langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Demikian pula perencanaan Wilayah identik dengan penataan ruang pada lingkup wilayah, penataan ruang dalam lingkup wilayah dan kota antara lain seperti perencanaan jaringan jalan, perencaaan pembagian guna lahandan perencanaan sebaran lokasi fasilitas umum.

Macam Rencana Wilayah Dan Kota

Setiap bidang yang terkait dengan wilayah dan kota dapat dibuat rencananya, baik rencana sektoral maupun rencana lintas-sektoral. Rencana sektoral dimaksud adalah rencana per bidang seperti rencana pengembangan pariwisata, rencana pengembangan transportasi, atau rencana pengembangan pendidikaan, dan sebagainya sedangkan rencana lintas-sektoral adalah rencana yang mencakup semua bidang, rencana lintas-sektoral yang paling banyak dibuat seperti Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah Daerah.

Kategori rencana yang dipandang dari proses perencanaannya, yaitu:

  • Rencana Induk (master plans), seperti perencanaan program pembangunan infrastruktur, 
  • Rencana Umum (comprehensive plans) antara lain untuk perencanaan tata ruang wilayah (RTRW),
  • Rencana Strategis (strategic plans) antara lain untuk penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD dan RPJMD),
  • Rencana parsipatori  (participatory plans) antara lain untuk pemberdayaan masyarakat.

ReRefrensi Artikel:
                                Buku Pengantar Perencanaan Wilayah dan Kota Karangan Achmad Djunaedi, 2015


Posting Komentar untuk "Pengertian Perencanaan Wilayah dan Kota"