Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 merupakan rincian dari UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tujuan dari aturan ini yakni untuk memberian pedoman atau panduan dalam menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (disaster management plan) yang menyeluruh, terarah dan trpadu di tingkat Propinsi/kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sebagaimana didefinisikan dalam UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraanPenanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yangberisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Rangkaian kegiatantersebut apabila digambarkan dalam siklus penanggulangan bencana adalah sebagai berikut :
Pada dasarnya penyelenggaraan adalah tiga tahapan yakni :
- Pra bencana yang meliputi:
- situasi tidak terjadi bencana
- situasi terdapat potensi bencana
- Saat Tanggap Darurat yang dilakukan dalam situasi terjadi bencana
- Pascabencana yang dilakukan dalam saat setelah terjadi bencana
Tahapan bencana yang digambarkan di atas, sebaiknya tidak dipahami sebagai suatu pembagian tahapan yang tegas, dimana kegiatan pada tahap tertentu akan berakhir pada saat tahapan berikutnya dimulai. Akan tetapiharus dipahami bahwa setiap waktu semua tahapan dilaksanakan secara bersama-sama dengan porsi kegiatan yang berbeda. Misalnya pada tahap pemulihan, kegiatan utamanya adalah pemulihan tetapi kegiatanpencegahan dan mitigasi juga sudah dimulai untuk mengantisipasi bencana yang akan datang.
Gambar Tahapan Bencana
Perencanaan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Secara umum perencanaan dalam penanggulangan bencana dilakukan pada setiap tahapan dalam penyelenggaran penanggulangan bencana. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, agar setiap kegiatan dalam setiap tahapan dapat berjalan dengan terarah, maka disusun suatu rencana yang spesifik padasetiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Pada tahap Prabencana dalam situasi tidak terjadi bencana, dilakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan), yang merupakan rencana umum dan menyeluruh yang meliputi seluruh tahapan / bidang kerja kebencanaan. Secara khusus untuk upaya pencegahan dan mitigasibencana tertentu terdapat rencana yang disebut rencana mitigasi misalnya Rencana Mitigasi Bencana Banjir DKI Jakarta.
- Pada tahap Prabencana dalam situasi terdapat potensi bencana dilakukan penyusunan RencanaKesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bencana tertentu (single hazard) maka disusun satu rencana yang disebut Rencana Kontinjensi (Contingency Plan).
- Pada Saat Tangap Darurat dilakukan Rencana Operasi (Operational Plan) yang merupakanoperasionalisasi/aktivasi dari Rencana Kedaruratan atau Rencana Kontinjensi yang telah disusun sebelumnya.
- Pada Tahap Pemulihan dilakukan Penyusunan Rencana Pemulihan (Recovery Plan) yang meliputi rencanarehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan pada pasca bencana. Sedangkan jika bencana belum terjadi, makauntuk mengantisipasi kejadian bencana dimasa mendatang dilakukan penyusunan petunjuk /pedomanmekanisme penanggulangan pasca bencana.
Gambar Tahapan Penanggulangan Bencana
Perencanaan Penanggulangan Bencana
Perencanaan penanggulangan bencana disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangannya yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya.
Perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan. Setiap rencana yang dihasilkan dalam perencanaan ini merupakan program/kegiatan yang terkait dengan pencegahan,mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), JangkaMenengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Rencana penanggulanganbencanaditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk jangka waktu 5 (lima)tahun dan juga ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.Penyusunanrencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh :
- BNPB untuk tingkat nasional;
- BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan
- BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Posting Komentar untuk "Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana"