Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHPK)

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 adalah sebuah aturan terkait penataan ruang terbuka hijau yang dikhususkan untuk kawasan perkotaan di suatu wilayah kota/kabupaten. Tujuan dari penataan RTKHP yakni untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan; mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan; serta untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman. 
    Pembentukan RTKHP ini disesuaikan dengan bentang alam berdasar aspek biogeografis dan stuktur ruang kota serta estetika yang pada nantinya akan mencerminkan karakter alam dan/atam budaya setempat yang bernilai ekologis, historik, panorama yang khas dengan tingkat penerapan tekonologi tinggi. Pada pasal 4 juga disebutkan sembilan manfaat dari pembentukan RTKHP ini. Adapun manfaatn tersebut yakni sebagai berikut.
  • Sarana untuk mencerminkan identitas daerah;
  • Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
  • Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
  • Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
  • Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
  • Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
  • Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
  • Memperbaiki iklim mikro; danMeningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.
    Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan sebagaimana yang terdapat pada pasal 6 terbagi menjadi 23 jenis, yakni sebagai berikut.
  • Taman kota
  • Taman wisata alam
  • Taman rekreasi
  • Taman lingkungan perumahan dan permukiman
  • Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial
  • Taman hutan raya
  • Hutan kota
  • Huta lindung
  • Bentang alam seperti gunug, bukit, lereng, dan lembah
  • Cagar alam
  • Kebun raya
  • Kebun binatang
  • Pemakaman umum
  • Lapangan olahraga
  • Lapangan upacara
  • Parkir terbuka
  • Lahan pertanian pekotaan
  • Jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET)
  • Sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa
  • Jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian
  • Kawasan dan jalur hijau
  • Daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara
  • Taman atap (roof garden)
    Pada pasal 7 disebutkan bahwa penataan RTKHP terbagi menjadi tiga, yakni perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian RTKHP itu sendiri. Adapun penjelasan detail dari ketiga kegiatan tersebut adalah sebagai berikut.

Perencanaan RTKHP
    Perencanaan RTKHP sebagaimana yang tterdapat pada pasal 9 bahwa luas idela RTKHP minimal 20% dari luas perkotaan. Perencanaan RTKHP tersebut terbagi menjadi dua, yakni RTKHP publik dan RTKHP privat. Untuk RTKHP publik penyediannya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah. Untuk RTKHP privat penyediannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang olh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.

Pemanfaatan RTKHP
    Pemanafaatan RTKHP sebagaimana yang terdapat pada pasal 13 bahwa pemanfaatan RTKHP dikembangkan dengan mengisi berbagai macam vegetasi yang disesuaikan denan ekosistem dan tanaman khas daerah. Vegetasi yang dimaksud disesuaikandengan bentuk dan sifatnya serta peruntukannya

Pengendalian RTKHP
    Pengendalian RTKHP sebagaimana yang terdapat pada pasal 14 yakni meliputi ruang lingkup target pencapaian luas minimal, fungsi dan manfaat, luas dan lokasi, serta keseusian spesifikasi konstruksi dengan desain teknis. Pengendalian RTKHp tersebut dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban.

Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHPK)"