Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 adalah sebuah pedoman dalam melakukan koordinasi terkait penataan ruang di suatu daerah. Ruang lingkup koordinasi penataan suatu daerah yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dalam aturan ini disebutkan terbagi menjadi dua sesuai dengan skala wilayah yang ditangani. Untuk wilayah provinsi, penataan ruang nya menjadi tugas dan tanggung jawab Gubernur dengan membentuk BKPRD Provinsi. Adapun tugas BKRD Provinsi sesuai yang tercantum pada Pasal 4 yakni sebagai berikut:
Perencanaan tata ruang meliputi:
  • Mengoordinasikan dan merumuskan penyusunan rencana tata ruang provinsi;
  • Memaduserasikan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah dengan rencana tata ruang provinsi serta mempertimbangkan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan melalui instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  • Mengintegrasikan, memaduserasikan, dan mengharmonisasikan rencana tata ruang provinsi dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan konsultasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi kepada BKPRN dalam rangka memperoleh persetujuan substansi teknis;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi kepada Menteri Dalam Negeri;
  • Mengoordinasikan proses penetapan rencana tata ruang provinsi;
  • Mensinergikan penyusunan rencana tata ruang kabupaten/kota dengan provinsi dan antar kabupaten/kota yang berbatasan;
  • Melakukan fasilitasi dan supervisi penyusunan rencana tata ruang yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dalam provinsi yang bersangkutan;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan konsultasi substansi teknis rencana tata ruang kabupaten/kota;
  • j. Memberikan masukan kepada Gubernur untuk dijadikan bahan rekomendasi atas rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kabupaten/kota dalam rangka persetujuan substansi teknis;
  • Memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam proses penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang rencana tata ruang kabupaten/kota;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan konsultasi substansi teknis rencana tata ruang kabupaten/kota ke BKPRN;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan evaluasi rencana tata ruang kabupaten/kota;
  • Melakukan fasilitasi proses penetapan rencana tata ruang kabupaten/kota; Dan
  • Mengoptimalkan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Pemanfaatan ruang meliputi:
  • Mengoordinasikan penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan ruang baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
  • Memberikan rekomendasi guna memecahkan permasalahan pemanfaatan ruang provinsi dan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak dapat diselesaikan kabupaten/kota;
  • Memberikan informasi dan akses kepada pengguna ruang terkait rencana tata ruang provinsi;
  • Menjaga akuntabilitas publik sebagai bentuk layanan pada jajaran pemerintah, swasta, dan masyarakat;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan kerjasama penataan ruang antar provinsi; dan
  • Mengoptimalkan peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi:
  • Mengoordinasikan penetapan arahan peraturan zonasi sistem provinsi;
  • Memberikan rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang provinsi dan kabupaten/kota;
  • Melakukan fasilitasi dalam pelaksanaan penetapan insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang provinsi dan/atau lintas provinsi serta lintas kabupaten/kota;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penataan ruang;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjaga konsistensi pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang;
  • Mengoptimalkan peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang; dan
  • Melakukan evaluasi atas kinerja pelaksanaan penataan ruang kabupaten/kota.
    Sedangkan untuk penataan ruang dengan skala wilayah Kabupaten/kota menjadi tugas dan tangguug jawab Bupati/Walikota. Pelaksanaan korrdinasi penataan ruang tersebut dilakukan dengan membentuk BKPRD Kabupaten/Kota. Adapun tugas BKPRD Kabupaten/Kota sesuai yang tertera pada pasal 14 yakni sebagai berikut:
Perencanaan tata ruang meliputi:
  • Mengoordinasikan dan merumuskan penyusunan rencana tata ruang kabupaten/kota;
  • Memaduserasikan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah dengan rencana tata ruang kabupaten/kota serta mempertimbangkan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan melalui instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  • Mengintegrasikan, memaduserasikan, dan mengharmonisasikan rencana tata ruang kabupaten/kota dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan;
  • Mensinergikan penyusunan rencana tata ruang kabupaten/kota dengan provinsi dan antar kabupaten/kota yang berbatasan;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan konsultasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kabupaten/kota kepada BKPRD Provinsi dan BKPRN;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi rencana tata ruang kabupaten/kota ke provinsi;
  • Mengoordinasikan proses penetapan rencana tata ruang kabupaten/kota; dan
  • Mengoptimalkan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Pemanfaatan ruang meliputi:
  • Mengoordinasikan penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan ruang baik di kabupaten/kota, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
  • Memberikan rekomendasi guna memecahkan permasalahan dalam pemanfaatan ruang kabupaten/kota;
  • Memberikan informasi dan akses kepada pengguna ruang terkait rencana tata ruang kabupaten/kota;
  • Menjaga akuntabilitas publik sebagai bentuk layanan pada jajaran pemerintah, swasta, dan masyarakat;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan kerjasama penataan ruang antar kabupaten/kota; dan
  • Mengoptimalkan peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi:
  • Mengoordinasikan penetapan peraturan zonasi sistem kabupaten/kota;
  • Memberikan rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang kabupaten/kota;
  • Melakukan identifikasi dalam pelaksanaan insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang kabupaten/kota dengan provinsi dan dengan kabupaten/kota terkait;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penataan ruang;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjaga konsistensi pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang; dan
  • Mengoptimalkan peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah "