Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pola Umum, Kriteria, dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu

    Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 
    Dalam Permen Kehut RI No. 42 Tahun 2009, dijelaskan mengenai satuan wilayah pengelolaan DAS selanjutnya disebut SWP DAS adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari satu atau lebih DAS dan/atau pulau-pulau kecil yang secara geografis dan fisik teknis layak digabungkan sebagai satu unit pengelolaan DAS. 
    Dalam permen ini juga dibahas mengenai pengelolan DAS, dimana definisi dari pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan. 
    Sedangkan, definisi dari Pengelolaan DAS Terpadu adalah rangkaian upaya perumusan tujuan, sinkronisasi program, pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan sumber daya DAS lintas para pemangku kepentingan secara partisipatif berdasarkan kajian kondisi biofisik, ekonomi, sosial, politik dan kelembagaan guna mewujudkan tujuan Pengelolaan DAS.
Prinsip dan Tujuan Pengelolaan DAS Terpadu
    Prinsip-prinsip yang harus menjadi dasar acuan dalam pengelolaan DAS terpadu adalah sebagai berikut:
  • Pengelolaan DAS dilakukan dengan memperlakukan DAS sebagai satu kesatuan ekosistem dari hulu sampai hilir, satu perencanaan dan satu sistem pengelolaan.
  • Pengelolaan DAS terpadu melibatkan multipihak, koordinatif, menyeluruh dan berkelanjutan. 
  • Pengelolaan DAS bersifat adaptif terhadap perubahan kondisi yang dinamis dan sesuai dengan karakteristik DAS. 
  • Pengelolaan DAS dilaksanakan dengan pembagian tugas dan fungsi, beban biaya dan manfaat antar multipihak secara adil. 
  • Pengelolaaan DAS berdasarkan akuntabilitas para pemangku kepentingan. 
    Tujuan pengelolaan DAS terpadu sangat ditentukan oleh karakteristik biofisik, sosial ekonomi, budaya, dan kelembagaan yang ada pada tiap DAS. Secara umum tujuan pengelolaan DAS terpadu adalah sebagai berikut:
  • Mewujudkan kondisi tata air DAS yang optimal meliputi kuantitas, kualitas dan distribusi menurut ruang dan waktu. 
  • Mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan DAS secara berkelanjutan. 
  • Mewujudkan kesadaran, kemampuan, dan partisipasi aktif para pihak dalam pengelolaan DAS yang lebih baik. 
  • Mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
    Pengelolaan DAS terpadu juga harus memperhatikan pemerataan kesejahteraan antara masyarakat di hulu dan di hilir yang perannya relatif berbeda dimana masyarakat hulu biasanya ditekankan untuk melakukan Mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan DAS yang terkelola dengan baik dan efektif harus terdapat keseimbangan antara potensi sumberdaya yang tinggi dan manfaat yang bisa diperoleh oleh manusia dan dapat mendukung permintaan akan barang dan jasa dari berbagai pihak berkepentingan tanpa adanya degradasi lingkungan yang lebih besar dari kemampuan pemulihan alami sehingga produksi bisa lestari dan memberikan pendapatan yang memadai bagi masyarakat. Pengelolaan DAS terpadu melibatkan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor dan wilayah administrasi pemerintahan dari hulu sampai hilir, karena itu koordinasi antar para pihak tersebut mutlak diperlukan dengan maksud adanya upaya integrasi, sinkronisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan pengelolaan sumber daya dalam rangka pencapaian tujuan pengelolaan DAS tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Pengelolaan DAS Terpadu
    Apabila tujuan pengelolaan DAS tersebut tercapai dengan baik maka kinerja pengelolaan DAS dapat dinilai dan diukur secara kuantitatif sehingga dapat dipahami oleh semua pihak. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu banyak kegiatan yang dilakukan di dalam DAS, namun secara garis besar ruang lingkup kegiatan pengelolaan DAS meliputi:
  • Penatagunaan lahan (landuse planning) untuk memenuhi berbagai kebutuhan barang dan jasa serta kelestarian lingkungan.
  • Penerapan konservasi sumberdaya air untuk menekan daya rusak air dan untuk memproduksi air (water yield) melalui optimalisasi penggunaan lahan.
  • Pengelolaan lahan dan vegetasi di dalam dan luar kawasan hutan (pemanfaatan, rehabilitasi, restorasi, reklamasi dan konservasi).
  • Pembangunan dan pengelolaan sumberdaya buatan terutama yang terkait dengan konservasi tanah dan air. 
  • Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS.
Kondisi Pengelolaan DAS saat ini dan yang diharapkan
    Pengelolaan DAS yang diharapkan adalah pengelolaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dan dapat mencapai tujuan-tujuan pengelolaan DAS.
    Pengelolaan DAS Terpadu mencakup proses perumusan tujuan bersama pengelolaan sumberdaya dalam DAS, sinkronisasi program sektoral dalam mencapai tujuan bersama, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pencapaian hasil program sektoral terhadap tujuan bersama pengelolaan DAS dengan mempertimbangkan aspek bio-fisik, klimatik, sosial, politik, ekonomi, dan kelembagaan yang bekerja dalam DAS tersebut. Pengelolaan tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan berdasarkan kesepakatan bersama melalui suatu mekanisme partisipasi dan adaptasi terhadap lingkungan biofisik dan sosial ekonomi setempat. Dengan demikian, makna hakiki dari keterpaduan dalam pengelolaan DAS adalah upaya mengsinkronkan program-program sektoral dan kerangka kerja kelembagaan yang berbeda, dan lintas wilayah administrasi pemerintahan dalam satu DAS. Dengan mekanisme pengelolaan sumberdaya antar sektor, antar wilayah administrasi pemerintahan dan antar kelembagaan sebagai satu kesatuan ini, maka selain tujuan masing-masing sektor, tujuan bersama pengelolaan DAS juga dapat tercapai.

Posting Komentar untuk "Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pola Umum, Kriteria, dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu"