Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan
Peraturan pemerintah terkait perlindungan hutan adalah sebuah aturan yang dibuat dengan tujuan untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya sebagaimana mestinya. Dalam aturan ini disebutkan bahwa perlindungan hutan dibagi menjadi beberapa bagian yang dapat dilihat sebagai berikut.
Perlindungan Kawasan hutan, Hutan Cadangan, dan Hutan Lainnya
Pada pasal 4 disebutkan bahwa penataan batas terkait kawasan hutan, hutan cadangan, dan hutan lainnya
Perlindungan tanah hutan
Pada pasal 7 dan 8 disebutkan bahwa perlindungan tanah hutan yakni terkait dengan kegiatan-kegiatan terhadap tanah hutan yang tidak diperbolehkan. Adapun detailnya yakni sebagai berikut.
- Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang bertujuan untuk mengambil bahan-bahan galian yang dilakukan di dalam kawasan hutan atau hutan cadangan, diberikan oleh instansi yang berwenang setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Dalam hal penetapan areal yang bersangkutan sebagai kawasan hutan dilakukan setelah pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaan lebih lanjut kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tersebut harus sesuai dengan petunjuk Menteri.
- Di dalam kawasan hutan dan hutan cadangan dilarang melakukan pemungutan hasil hutan dengan menggunakan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi tanah dan lapangan atau melakukan perbuatan lain yang dapat menimbulkan kerusakan tanah dan tegakan.
- Kelestarian sumber air di dalam kawasan hutan, hutan cadangan, dan hutan lainnya harus dipertahankan.
- Siapapun dilarang melakukan penebangan pohon dalam radius/ jarak tertentu dari mata air, tepi jurang, waduk, sungai, dan anak sungai yang terletak di dalam kawasan hutan, hutan cadangan dan hutan lainnya.
Perlindungan terhadap kerusakan hutan
Tindakan perlindungan terhadap kerusakan hutan dalam aturan ini diatur pada pasal 9,10,11 dan 12 yang berisikan sebagai berikut.
- Selain dari petugas-petugas kehutanan atau orang-orang yang karena tugasnya atau kepentingannya dibenarkan berada di dalam kawasan hutan, siapapun dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk memotong, menebang, dan membelah pohon di dalam kawasan hutan.
- Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon-pohon dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Setiap orang dilarang mengambil/memungut hasil hutan lainnya tanpa izin dari pejabat
- Setiap orang dilarang membakar hutan kecuali dengan kewenangan yang sah.
- Masyarakat di sekitar hutan mempunyai kewajiban ikut serta dalam usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan.
- Penggembalaan ternak dalam hutan, pengambilan rumput, dan makanan ternak lainnya serta serasah dari dalam hutan hanya dapat dilakukan di tempat-tempat yang ditunjuk khusus untuk keperluan tersebut oleh pejabat yang berwenang.
- Usaha-usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan daya alam, hama, dan penyakit diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Perlindungan hasil hutan
Dalam aturan ini disebutkan bahwa harus dilakukan pengukuran dan pengujian terhadap semua hasil hutan. Setelah dilakukan pengukuran dan pengujian, maka nantinya akan ditetapkan perhitungan besaran pungutan Negara terhadap hasil hutan tersebut.
Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan"