Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air yaitu dalam rangka mengatur mengenai konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai. Peraturan pemerintah ini mengatur mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat.
    Dalam peraturan pemerintah ini, yang dimaksud dengan sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. 
    Selain itu, pengertian daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
    Dalam pasal 5 dijelaskan bahwa sungai terdiri atas palung sungai, dan sempadan sungai. Palung sungai dan sempadan sungai yang dimaksud akan membentuk ruang sungai. Palung sungai berfungsi sebagai ruang wadah air mengalir dan sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem sungai. Sedangkan sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.
  • Pengelolaan Sungai
  Pengelolaan sungai dapat meliputi konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sugai. Pengelolaan sungai yang dimaksud dilakukan melalui tahap penyusunan program dan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, dan pemantauan dan evaluasi.
  • Konservasi Sungai
    Konservasi sungai dapat dilakukan melalui kegiatan perlindungan sungai dan pencegahan pencemaran air sungai. Perlindungan sungai yang dimaksud dilakukan melalui perlindungan terhadap palung sungai, sempadan sungai, danau paparan banjir, dan dataran banjir. Selain itu, perlindungan terhadap sungai juga dilakukan terhadap aliran pemeliharaan sungai, dan ruas restorasi sungai.
Perlindungan sempadan sungai juga dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai. Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan: 
  • menanam tanaman selain rumput; 
  • mendirikan bangunan; dan 
  • mengurangi dimensi tanggul. 
  • Pemanfaatan sempadan sungai dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk keperluan tertentu. 
    Untuk perlindungan aliran pemeliharaan sungai ditujukan untuk menjaga ekosistem sungai yang dilakukan mulai dari hulu sampai muara sungai. Perlindungan aliran pemeliharaan sungai dilakukan dengan mengendalikan ketersediaan debit andalan 95% (sembilan puluh lima persen). Dalam hal debit andalan 95% (sembilan puluh lima persen) tidak tercapai, pengelola sumber daya air harus mengendalikan pemakaian air di hulu. 
    Perlindungan ruas restorasi sungai ditujukan untuk mengembalikan sungai ke kondisi alami. Perlindungan ruas restorasi sungai dilakukan melalui: 
  • kegiatan fisik; dan
  • rekayasa secara vegetasi. 
    Kegiatan fisik yang dimaksud meliputi penataan palung sungai, penataan sempadan sungai, dan sempadan danau paparan banjir, serta rehabilitasi alur sungai. Berdasarkan hal yang dipaparkan terkait konservasi sungai, maka pencegahan pencemaran sungai juga perlu dilakukan melalui:
  • penetapan daya tampung beban pencemaran;
  • identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai;
  • penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah;
  • pelarangan pembuangan sampah ke sungai;
  • pemantauan kualitas air pada sungai; dan 
  • pengawasan air limbah yang masuk ke sungai.
  • Pengembangan Sungai
    Pengembangan sungai merupakan bagian dari pengembangan sumber daya air, dimana pengembangan sungai yang dimaksud adalah dilakukan melalui pemanfaatan sungai. Pemanfaatan sungai sebagaimana dalam pasal 30 ayat 1 meliputi pemanfaatan untuk:
  • rumah tangga
  • pertanian;
  • sanitasi lingkungan;
  • industri;
  • pariwisata; 
  • olah raga;
  • pertahanan; 
  • perikanan; 
  • pembangkit tenaga listrik; dan 
  • transportasi.
    Pengembangan sungai yang dimaksud dilakukan dengan tidak merusak ekosistem sungai, mempertimbangkan karakteristik sungai, kelestarian keanekaragaman hayati, serta kekhasan dan aspirasi daerah/masyarakat setempat. Selain itu, dalam melakukan pemanfaatan sungai dilarang mengakibatkan terjadinya pencemaran, dan megakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai.

Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai"