Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

    Daerah Aliran Sungai sebagaimana yang dimaksud dalam PP RI No. 37 Tahun 2012 yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 
    Sedangkan untuk pengertian dari pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan. Pengelolaan DAS secara utuh diselenggarakan melalui tahapan: 
  • perencanaan; 
  • pelaksanaan; 
  • monitoring dan evaluasi; dan 
  • pembinaan dan pengawasan
    Pengelolaan DAS dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air.
    Klasifikasi DAS dapat dikategorikan berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah. Penyusunan klasifikasi DAS dilakukan untuk menentukan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahanan daya dukungnya. 
    DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Untuk DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya. Penentuan Klasifikasi DAS dilakukan berdasarkan kriteria: 
  • kondisi lahan;
  • kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;
  • sosial ekonomi; 
  • investasi bangunan air; dan 
  • pemanfaatan ruang wilayah.
    Sedangkan yang dimaksud dengan daya dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
Tabel Kriteria dan Sub Kriteria Penentuan Klasifikasi DAS

No.

Kriteria

Sub Kriteria

1.             

Kondisi Lahan

a.   Persentase lahan kritis

b.   Persentase penutupan vegetasi

c.   Indeks erosi

2.

Kualitas, kuantitas dan kontinuitas air

a.   Koefisien rezim aliran

b.   Koefisien aliran tahunan

c.   Muatan sedimen

d.   Banjir

e.   Indeks pengunaan air

3.

Sosial ekonomi

a.   Tekanan penduduk terhadap lahan

b.   Tingkat kesejahteraan penduduk

c. Keberadaan dan penegakan peraturan

4.

Investasi bangunan air

a.   Klasifikasi kota

b.   Klasifikasi nilai bangunan air

5.

Pemanfaatan ruang wilayah

a.   Kawasan lindung

b.   Kawasan budidaya


Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai"