Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 adalah sebuah peraturan yang menjadi rujukan utama dalam perencanaan dan pengadaan perumahan dan permukiman baik di kawasan perdesaan maupun perkotaan. Aturan perumahan dan permukiman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasanpermukiman; mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsionalmelalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkankeseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR; meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagipembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaanmaupun kawasan perdesaan; memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dankawasan permukiman; menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, danberkelanjutan
Sebagaimana yang disbutkan dalam pasal 4 bahwa ruang lingkup penyelenggaran perumahan dan kawasan ppermukiman meliputi 10 hal, yakni pembinaan, tugas dan wewenang; penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh da permukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan dan pembiayaan; hak dan kewajiban; serta peran masayarakat.
Dalam undang-undang ini, pemhasan terbagi menjadi dua, yakni penyelenggaraan perumahan dan penyelenggaraan permukiman.
Adapun penjelasan detail nya adalah sebagai berikut.
Penyelenggaraan Perumahan
Sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal 20, penyelenggaraan perumahan terbagi menjadi, 4, yakni sebagai berikut.
- Perencanaan Perumahan
Perencanaan perumahan yang disbutkan pada pasal 23 terdiri atas perencanaan dan perencangan rumah; serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
- Pembangunan Perumahan
Pembangunan perumahan yang sebagaimana yang terdapat pada pasal 32 menyebutkan bahwa pembangunan perumahan terdiri atas 2 perihal, yakni pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; serta peningkatan kualitas perumahan.
- Pemanfaatan Perumahan
Pemanfaatan perumahan sebagaimana yang terdapat pada pasal 48 ayat 1 dan 2, yakni disbutkan bahwa pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian dan terdiri dari pemanfaatan rumah; pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan; serta pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengendalian Perumahan
Pengendalian perumahan sebagaimana yang disebutkan pada pasal 53 dimulai sejak tahap perencanaan, pembangunan, hingga pemanfaatan. Pengendalian pemanfaatan yang dilaksanakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk perizinan, penertiban, dan penataan.
Penyelengaraan Kawasan Permukiman
Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagailingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Adapun arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana yang terdapat pada pasal 58 adalah sebagai berikut.
- Hubungan antarkawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung;
- Keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dengan lingkungan hunian perdesaan;
- Keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perkotaan dan pengembangan kawasan perkotaan
- Keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perdesaan dan pengembangan kawasan perdesaan;
- Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup;
- Keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan
- Lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan permukiman
Sebagaimana yang terdapat pada pasal 59, dalam hal penyelenggaraan lingkungan hunian perkotaan juga memliki arahan yang sudah ditetapkan pada pasal 59 ayat 2, yakni sebagai berikut.
- Peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan perananperkotaan;
- Peningkatan pelayanan lingkungan hunian perkotaan;
- Peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perkotaan;
- Penetapan bagian lingkungan hunian perkotaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya;
- Pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
- Pencegahan tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.
Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman"