Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1982 Tentang Irigasi
Undang-undang nomor 23 Tahun 1982 adalah sebuah aturan yang berisikan tentang batasan-batasan dalam hal pembangunan irigasi di Indonesia. Dalam aturan ini dibahas mengani aturan wewenang pengurusan air irigasi dan jaringan irigasi; inventarisasi jaringan irigasi; penyediaan air irigasi; pembagian dan pemberian air irigasi; penggunaan air irigasi; air irigasi dan jaringan irigasi untuk keperluan lain; serta pembiayaan nya. Adapun aturan umum terkait pokok bahasan dalam undang-unang ini yakni sebagai berikut.
Wewenang pengurusan air irigasi
Wewenang pengurusan air irigasi diatur dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa air irigasi dan jaringan irigasi beserta banunan pelengkapnya dalam petak tersier, irigasi desa, dan subak pengurusannya diserahkan kepada petani pemakai air atau desa ataupun subak yang bersangk
Inventarisasi jaringan irigasi
Inventarisasi jaringan irigasi diatur dalam pasal 3 yang menyebutkan bahwa jaringan irigasi, beserta bangunan pelengkapnya yang berada di bawah pengurusan pemerintah daerah, didaftar oleh pemerintah daerah yang bersangkutan dan disahkan oleh menteri.
Penyediaan air irigasi
Aturan terkait Penyediaan air bersih dimuat dalam 6 pasal, yakni pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, dan pasal 9. Dalam keenam pasal tersebut menyebutkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan tata cara penyediaan air bersih diatur oleh pemerintah daerah setempat. Adapun kebijakan yang dapat diatur oleh Gubernur yakni menetapkan petak tersier yang akan mendapat air sepanjang tahun, petak tersier yang hanya mendapatkan air pada musim hujan dan petak tersier yang hanya mendapatkan air pada musim kemarau.
Pembagian dan pemberian air irigasi
Aturan terkait pembagian dan pemberian air irigasi dimuat dalam 7 pasal, yakni pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, dan pasal 16. Dalam ketujuh pasal tersebut menyebutkan bahwa pembagian dan pemberian air irigasi diperuntukkan untuk mengairi tanaman di tanah-tanah yang telah ditetapkan dan untuk mengairi perikanan air tawar. Untuk pemberian air irigasi bagi tanaman di luar tanah-tanah dan lahan perikanan air tawar yang telah ditetapkan sebelumnya dapat memperoleh air irigasi apabila terdapat kelebihan air. Masa irigaasi untuk setap daerah irigasi yakni selambatlambatnya satu bulan sebelum musim tanam dimulai.
Penggunaan air irigasi
Penggunaan air irigasi terbagi menjadi tiga bagian, yakni terkait tata cara nya, perkumpulan petani pemakai air, dan penggunaan air langsung dari sumber air. Tata cara penggunaan air bersih yakni dengan mengambil air dari saluran tersier atau saluran kwarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Untuk perkumpulan petani pemakai air yakni untuk dijadikan sebagai perkumpulan yang diberi tugas da kewajiban pembangunan, rehabilitasi, eksploitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya dalam petak tersier, kwarter, desa, dan Subak.
Air irigasi dan jaringan irigasi untuk keperluan lain
Aturan terkait pengunaan air irigasi dan jaringan irigasi untuk keperluan lainnya diatur dalam 2 pasal, yakni pasal 22 dan pasal 23. Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa air irigasi dan jaringan irigasi dapat digunakan tanpa izin pemerintah daerah dalam hal:
- Memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
- Menanggulangi bahaya kebakaran
- Lalu lintas air ynag bukan komersil
- Penangkapan ikan
- Memberi minum dan memandikan ternak
Pembiayaan
Aturan terkait pembiayaan pembangunan jaringan irigasi diatur dalam 3 pasal, yakni pasal 33, pasal 34, dan pasal 35. Dalam ketiga pasal tersebut ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan pembangunan jaringan irigasi utama beserta bangunan pelengkapnya diusahakan oleh pemerintah daerah. Namun jika kemampuan pemerintah daerah setempat didak dapat memenuhi pembiayaan secara keseluruhan, maka pemerintah dapat membantu dalam hal pembiayaan pembangunan jringan irigasi utama beserta bangunan pelengkapnya. Hal yang sama juga berlaku untuk pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1982 Tentang Irigasi"