Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 adalah peraturan yang menjadi pedoman terkait penanggulangan bencana di Indonesia. Pada pasal 4 disebutkan bahwa tujuan dari adanya penanggulangan bencana terdiri dari 8 tujuan, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; menyelarasakan peratiran perundang-undangan yang sudah ada; menjamin terselenggaranya penaggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; menghargai budaya lokal; membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; serta enciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam hal penanggulangan bencana, pemerintah juga memiliki 8 tanggung jawab seperti yang telah disbutkan pada pasal 6. Adapun tanggung jawab pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
- Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan programpembangunan;
- Perlindungan masyarakat dari dampak bencana
- Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
- Pemulihan kondisi dari dampak bencana;
- Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai;
- Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
- Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Lembaga yang berwenang dalam penanggulangan bencana yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencan. Lembaga tersebut merupakan lembaga pemerintah non departemen namun setingkat dengan menteri. Badan nasional Penanggulangan Bencana juga membawahi Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang tediri datas dua unsur, yakni sebagai pengarah dan sebaga pelaksana dari penanggulangan bencana tersebut. Adapun detail tugas dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana tersebut adalah sebagai berikut.
- Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakuppencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang - undangan;
- Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisinormal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
- Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Terkait dengan penataan ruang, di dalam pasal 35 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi:
- Perencanaan penanggulangan bencana;
- Pengurangan risiko bencana;
- Pencegahan;
- Pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
- Persyaratan analisis risiko bencana;
- Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
- Pendidikan dan pelatihan; dan
- Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Lebih jauh lagi dalam pasal 42 dijelaskan ayat 1 bahwa pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataanruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar, dan pasal 42 ayat 2 Pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang dan pemenuhanstandar keselamatan.
Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana "