Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional memuat tentang dasar pemikiran, ruang lingkup, proses perencanaan dan sistematika dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam UU ini , dimuat tentang asas dan tujuan dari perencanaan pembangunan. Sistem perencanaan pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara. Sedangkan tujuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional adalah : (1) mendukung koordinasi antarperilaku pembangunan; (2) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; (3) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,penganggaran,pelaksanaan,dan pengawasan dan lainnya.
Undang-undang ini juga mempunyai ruang lingkup dalam pelaksanaannya. Ruang lingkupnya mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi .UU ini mencakup tentang landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sistem perencanaan pembangunan nasional adalah satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan RMJP, RPJM, dan tahunan yang dilaksanakan dengan melibatkan rakyat dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa sistem perencanaan pembangunan terdapat empat tahapan dalam melaksanakan proses perencanaan. Tahapan-tahapan tersebut adalah : penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan tersebut berjalan secara berkelanjutan sehingga membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh. Dalam tahap penyusunan rencana, dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan. Rencana tersebut terbagi menjadi 4 langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat menyeluruh, teknoktatik, dan terukur. Kedua adalah masing-masing instansi pemerintahan mempersiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah ketiga adalah melibatkan masyarakat dan menyelaraskan rencana pembangunan melalui musyawarah. Langkah terakhir adalah penyusunan rencana akhir.
Tahap selanjutnya adalah tahap penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga semua pihak terikat untuk melaksanakannya. Menurut UU ini, RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional ditetapkan sebagai UU/Peraturan daerah. Sedangkan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden / Kepala daerah. Serta rencana pembangunan tahunan nasional ditetapkan sebagai peraturan presiden/kepala daerah. Tahap setelah tahap penetapan rencana pembangunan adalah tahap pengendalian pelaksanaan. Pengendalian pelaksanaan rencana tersebut bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yg termuat dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan selama pelaksanaannya dipimpin oleh pimpinan kementerian. Selanjutnya, tugas menteri atau kepala Bappeda untuk menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementrian sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Tahap terakhir adalah tahapan evaluasi pelaksanaan rencana. Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilaksanana berdasarkan indikator dan sasaran kerja yang mencakup masukan, keluaran, hasil, manfaat , dan dampak.
Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional"