Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

    Berdasarkan UU No 33 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ini disebutkan bahwa wilayah Indonesia dibagidalam daerah Provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang otonom. Salah satu pengertian daerah otonomadalah daerah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingannya sesuai dengan prakarsa berdasarkanaspirasi masyarakat. UU No. 32/2004 yang merupakan revisi UU No. 22/1999 menjelaskan atau mengatur penyelenggaraan pemerintah di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Dengan berlakunya undang-undang ini, pada dasarnya seluruh kewenangan sudah berada pada daerah kabupaten dan daerah kota. Pasal 1 menyatakan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan kewenangan pemerintah daerah skala kabupaten/kota terkait pengembangan wilayah perkotaannya. Adapun kewenangan tersebut adalah sebagai berikut.
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum;
  • Penanganan bidang kesehatan;
  • Penanggulangan masalah sosial;
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  • Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
  • Pengendalian lingkungan hidup;
  • Pelayanan pertanahan;
  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  • Pelayanan administrasi penanaman modal;
  • Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
  • Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
    Penggabungan beberapa daerah atau pemerkaran dari suatu daerah menjadi dua daerah atau lebih juga menjadi wewenang dari pemerintah daerah. Hal ini disebutkan pada pasal 4 ayat 2. Dalam aturan ini juga diperjelas bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan dan sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun sumber daya yang termasuk sumber daya nasional adalah sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia yang tersedia didaerah.

Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah"