Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 adalah aturan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang gunamenunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Tujuan dari pembatan aturan ini yakni untuk melindungi wiayah Negara Kesaturan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; untuk menjamin kelangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; untuk menjamin terpenuhi nya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas leingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan untuk mengantisipasi isu lingkungan global.
    Pada pasal 4 disebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Adapun penjelasan lebih detail terkait perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan adalah sebagai berikut.

Perencanaan
    Perencanaan perlindungan lingkungan hidup yang disebutkan pada pasal 5 terbagi menjadi 3 tahapan, yakni sebagai berikut.
  • Inventarisasi Lingkungan Hidup
  • Inventarisasi lingan hidup yanng disebutkan Hal ini disebutkan pada pasal 6 ayat 2 dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam meliputi potensi dan ketersediaan; jenis yang dimanfaatkan; bentuk penguasaan; pengetahuan pengelolaan; bentuk kerusakan; serta konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan. 
  • Penetapan wilayah Ekoregion
  • Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana yang disebutkan pada pasal 7 ayat 2 dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik bentang alam; daerah aliran sungai; iklim; flora dan fauna; sosial budaya; ekonomi; kelembagaan masyarakat; dan hasil inventarisasi lingkungan hidup. 
  • Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • RPPLH pada pasal 5 terbagi menjadi 3 RPPLH nasional, RPPLH provinsi, dan RPPLH kabupaten/kota. Penyusunan ketiga RPPLH tersebut berdasarkan inventarisasi lingkungan hidup dan penetapan wilayah ekoregion sesuai dengan skala wilayah masing-masing. 
Pemanfaatan
    Pada pasal 12 ayat 2 disebutkan bahwa maksud pemanfaatan dalam RPPLH yakni terkait pemanfaatan sumber daya alam. pemanfaatan sumberdaya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan:
  • Keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
  • Keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
  • Keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Pengendalian
    Pada pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa maksud dari pengendalian pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan yakni meliputi KLHS, baku mutu kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Pemeliharaan
    Pada pasal 57 ayat 1, disebutkan bahwa pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalup 3 upaya, yakni konservasi sumberdaya alam, pencadangan sumberdaya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.

Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"