Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 ini adalah sebuah aturan terkait pembangunan jalan di Indonesia. Jalansebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur bagian dalam perencanaan kawasan perkotaan.Sebagai bagian sistem transportasi, jalan mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi,sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapaikeseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah serta pembentukan struktur ruang.
Pembahasan pertama dalam aturan ini yakni terkait istilah-istilah yang berkaitan dengan jalan yang disebutkan dalam pasa 1. Adapun istilah-istilah penting tersebut adalh sebagai berikut.
- Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di ataspermukaan tanah, bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;
- Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
- Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha perseorangan, atau kelompokmasyarakat untuk kepentingan sendiri;
- Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yangpenggunanya diwajibkan membayar tol;
- Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat- pusatpertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
Pengaturan jalan di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan peran penyelenggaran jalan secara optimal dalam pemberian layana kepada masyarakat, mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pad kepentingan masyarakat, mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu, dan mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka.
Pengelompokkan jalan di Indonesia dibagi berdasarkan sistem, fungsi, status dan kelas, sesuai yang disebutkan pada pasal 6,7,8, dan 9. Adapun penjelasan lebih detailnya adalah sebagai berikut.
Jalan berdasarkan sistem
Sistem jaringan jalan terdiri atas jaringan jalan primer dan jaringan jalan sekunder. Sistem jaringan jalan primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan wilayah di tingkat nasional dengan mengubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Sedangkan untuk sistem jaringan jalan sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan. Adapun penjelasan lebih detail terkait aturan jalan primer dan jalan sekunder adalah sebagai berikut.
- Sistem Jaringan Jalan Primer
Sistem jaringan jalan primer disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang dan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional, yang menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi sebagai berikut:
- Dalam satuan wilayah pengembangan menghubungkan secara menerus kota jenjang kesatu (Pusat KegiatanNasional), kota jenjang kedua (Pusat Kegiatan Wilayah), kota jenjang ketiga (Pusat Kegiatan Lokal), dan kota jenjang dibawahnya sampai ke persil dalam Satuan Wilayah Pengembangan
- Jalan arteri primer menghubungkan kota jenjang kesatu yang terletak berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.
- Jalan kolektor primer menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua ataumenghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga.
- Jalan lokal primer menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil atau menghubungkan kota jenjangkedua dengan persil atau menghubungkan kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga, kota jenjangketiga dengan kota jenjang dibawahnya, kota jenjang ketiga dengan persil, atau kota dibawah jenjang ketigasampai persil.
Gambar Sistem Jaringan Jalan Primer
Sistem Jaringan Jalan Sekunder
Sistem jaringan jalan sekunder disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang yang menghubungkankawasan-kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunderketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
Gambar Sistem Jaringan Jalan Sekunder
Adapun hirarki Jalan Sekunder yakni sebagai berikut.
- Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu ataumenghubungkan kawasansekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasansekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
- Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
- Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan,menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnyasampai ke perumahan.
Jalan umum berdasarkan fungsi
Jalan umum menurut fungsi nya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Adapun pengertian dari masing-masing jalan tersebut ada;ah sebagai berikut.
- Jalan arteri merupakan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
- Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
- Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
- Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah
Jalan Umum Berdasarkan Status
Jalan umum menurut statusnya disebutkan pada pasal 9 dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Adapun penjelasan detail terkait pengertian kelompok jalan tersebut adalah sebagai berikut.
- Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
- Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalanprimer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukotakabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
- Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan lokal dalam sistem jaringanjalan primer yang tidak termasuk pada ayat (2) dan ayat (3), yang menghubungkan ibukota kabupatendengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten,dan jalan strategis kabupaten.
- Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunderyang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota
- Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasandan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Jalan Umum Berdasarkan Kelas
Pembagian kelas jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang lalu lintasdan angkutan jalan. Pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokkan atas jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.
Selanjutnya ditinjau dari bagian-bagian jalan, pada pasal 11 disebutkan bagian-bagian jalan meliputi ruangmanfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan. Adapun defenisi dari bagian-bagian jalan tersebut adalah sebagai berikut:
- Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya, dimana yangdimaksud badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalurpejalan kaki. Ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar dari ruang manfaat jalan, dan dimaksudkanuntuk mengamankan bangunan jalan.
- Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
- Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan"