Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentag Konservasi Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya

    Undang-undang konservasi sumberdaya alam hayati dan eksosistemnya adalah sebuah aturan yang mengatur terkait pemanfaatan sumberdaya alam hayati yang ada di Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Pada pasal 5 disebutkan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui 3 kegiatan, yakni perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dn satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Adapun pembahasan terkait ketiga kegiatan tersebut yakni sebagai berikut.
Perlindungan sistem penyangga kehidupan
    Pada pasal 6 disebutkan bahwa sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
   Aturan terkaut pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya diatura dalam 3 pasal, yakni pasal 11, pasal 12, dan pasal 13. Pada pasal 11 disebutkan bahwa terdapat 2 kegiatan yang dilakukan untuk pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, yakni:
  • Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; 
  • Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
    Pada pasal 12 disebutkan bahwa pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli. Sedangkan untuk kegiatan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa sesuai yang tercantum pada pasal 13 yakni dilaksanakan di dalam dan diluar suaka alam yang dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya dan terhindar dari bahaya kepunahan.
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan eksoistemnya
    Aturan terkait pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diatur dalam 3 pasal, yakni pasal 26, pasal 27, dan pasal 28. Pada pasal 26 disebutkan bahwa terdapat 2 kegiatan yang dapat dilakukan, yakni pemanfaatan kondisi lingkungan awasan pelestarian alam serta pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga keletarian fungsi kawasan. Sedangkan untuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentag Konservasi Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya"