Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Undang-undang nomor 5 tahun 1992 yakni undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap bedna cagar budaya dan situs yang bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkan untukn memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pada pasal 1 disebutkan bahwa benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; serta benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Sedangkan situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya. Dalam aturan ini terdapat tujuh pokok bahasan terkait benda cagar budaya, yakni penguasaan, penemuan, pencarian, perlindungan dan pemeliharaan,pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan.
Penguasaan dan pemilikan benda cagar budaya dimuat dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, dan pasal 9. Adapun aturan umum terkait penguasaan dan pemilikab benda cagar budaya tersebut yakni sebagai berikut.
- Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara.
- Penguasaan benda cagar budaya meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam aturan ini.
- Benda cagar budaya adalah benda cagar budaya yang:
- dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan warisan;
- jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dimiliki oleh Negara.
Penemuan benda cagar budaya dimuat dalam 2 pasal, yakni pasal 10 dan pasal 11. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukannya.
Pencarian benda cagar budaya dimuat dalam pasal 12 yang berisikan bahwa setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah. Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara perizinan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perlindungan dan pemeliharaan dalam aturan ini dimuat dalam 5 pasal, yakni pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, dan pasal 17. Adapun aturan umum dari perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya tersebut yakn sebagai berikut.
- Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya.
- Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya
- Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya
- Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:
- Membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
- Memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya;
- Mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
- Mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya
- Memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
- Memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya.
- Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar budaya yang telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin dikembalikan ke tempat asal atas beban biaya orang yang membawa atau memindahkannya
- Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasi sebagai situs disertai dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang bersangkutan.
- Pelaksanaan pemberian ganti rugi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan terkait pengelolaan benda cagar budaya dimuat dalam pasal 18. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab pemerintah. Selain itu juga masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam pengelolaan benda cagar budaya dan situs. Terkait ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Untuk aturan pemanfaatan benda cagar budaya dimuat dalam 5 pasal, yakni pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23. Dalam 5 pasal tesebut disebutkan bahwa benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Selai itu juga pemanfaatan tidak dapat dilakukan dengan cara atau jika bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya, atausemata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan. Adapun ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan cara pemanfaatannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Sedangkan aturan terkait pengawasan benda cagar budaya dimuat dalam 2 pasal, yakni pasal 24 dan pasal 25. Dalam aturan disebutkan bahwa pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar budaya beserta situs yang ditetapkan. Selain itu juga ketentuan mengenai pengawasan dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya"