Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah sebuah aturan terkait dengan penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia. Penyelenggaraan kepariwisataan dalam pasal 4 bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan kesejahteraan rakyat; menghapus kemiskinan; mengatasi pengangguran; melestarikan alam, lingkungan dan sumberdaya; memajukan kebudayaan; mengangkat citra bangsa; memupuk rasa cinta tanah air; memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan mempererat persahabatan antar bangsa.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa obyek dan daya tarik wisata terdiri dari 2 kategori, yakni obyek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa hasil karya manusia. Obyek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berwujud keadaan alam, flora dan fauna. Sedangkan obyek dan daya tarik wisata hasil karya manusia berwuud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreasi dan tempat hiburan.
Selain itu juga dalam aturan ini disebutkan pula aturan umum terkait usaha pariwisata. Pada pasal 7 disebutkan bahwa usaha pariwisata terbagi menjadi 3 golongan, yakni usaha jasa pariwisata, pengusahaan obyek dan daua tarik wisata, serta usaha sarana pariwisata. Usaha jasa pariwisata adalah usaha yang meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan wisata. Adapun jenis-jenus usaha jasa pariwisata sesuai yang disebutkan pada pasal 9 yakni meliputi:
- Daya tarik wisata
- kawasan pariwisata
- jasa transportasi wisata
- jasa makanan dan minuman
- penyediaan akomodasi
- penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
- Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran
- jasa informasi pariwisata
- jasa konsultan pariwisata
- jasa pramuwisata
- wisata tirta
- spa
Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata meliputi kegiatan membangun dan mengelola obyek dan daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan mengelola obyek dan daya tarik wisata yang telah ada. Pengushaan obyek dan daya tarik wisata alam merupakan Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya untuk dijadikan sasaran wisata. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata budaya merupakan usaha pemanfaatan seni budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisata. Sedangkan pengusahaan obyek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan potensi seni budaya bangsa untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sasaran wisata.
Setiap Pengusaha pariwisata sesuai yang disebutkan pada pasal 22 memiliki hak meliputi mendapatkan kesempatan yang sama dalam bidang kepariwisataan; membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan; mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; serta mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan"