Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Nomr 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian

    Undang-undang tentang perindustrian ini secara garis besar memuat aturan terkait pembangunan industri di Indonesia. Tujuan pembangunan industri ini yakni meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup; meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubahstruktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya; meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional; meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri; memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri; meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri; mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara; serta menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
    Aturan tentang perindustrian ini terbagi menjadi 5 muatan utama, yakni pembangunan industri; pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri; izin usaha industri; teknologi industri, desaon produk industri, rancang bangun dan pereakayassan industri, dan standardisasi; industri dalam hubungan nya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kelima muatan tersebut dimuat dalam beberapa pasal. Adapun detail aturan terkait ketujuh muatan tersebut adalah sebagai berikut.

Pembangunan Industri
  Aturan terkait pembangunan industri dibahas pada padal 4, pasal 5, dan pasal 6. Pembangunan industri di indonesia yakni dilakukan dengan menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia serta menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.

Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri
    Aturan terkait pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri dibahas padal Pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan pasal 12. Dalam muatan ini berisikan terkait tindakan-tindakan yang perlu dilakukan pemerintah untuk pengaturan, pembinaa, dan pengembangan industri agar dapat berjalan secara seimbang, terpadu, terarah serta untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap perkembangan industri. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yang tertera dalam pasal 9 yakni sebagai berikut.
  • Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri; 
  • Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaanperusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;
  • Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatankegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya;
  • Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.
Izin Usaha Industri
    Aturan izin usaha industri ini dibahas pada pasal 13, pasal 14, pasal dan pasal 15. Izin usaha industri wajib dilakukan bagi setiap pendiri perusahaan industri baru maupun perusahaan industri yang melakukan perluasan perusahaan. Perusahaan industri wajib menyampaikan infromal kegiatan industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksi nya kepada pemerintah. Selain itu juga perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya. Namun bagi kelompok industri kecil mendapat pengecualian terkait kewajiban izin usaha industri.

Teknologi industri
    Aturan terkait teknologi industri, desain produk industri, rancang bangun dan perekayasaan industri, dan standardisasi ini dibahas dalam 4 pasal, yakni pasal 16, pasal 17, pasal 18, dan pasal 19. Adapun detailnya yakni sebagai berikut.
  • Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri,perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industriyang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri. 
  • Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri. 
  • Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  • Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuanketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri.
  • Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup
    Aturan terkait industri dan sumber daya alam diatr dalam pasal 21 yakni meliputi perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya. Selain itu juga pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.

Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomr 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian"