Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. Sumber daya air dikelola berdasarkan asas:
- kelestarian;
- keseimbangan;
- kemanfaatan umum;
- keterpaduan dan keserasian;
- keadilan,
- kemandirian, serta
- transparansi dan akuntabilitas.
Sumber daya air yang dimaksud dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.
Posting Komentar untuk "Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air"