Definisi Pariwisata
Pada umumnya kebutuhan pariwisata telah dijalankan dari zaman terdahulu. walapun perjalanan yang dilakukan berupa ziarah maupun perjalanan agama yang dapat dikategorikan sebagai wisata religi. Berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjelaskan bahwa berbagai macam bentuk wisata yang harus didukung dengan fasilitas dan bentukan pelayanan yang disediakan oleh masyarakat, penguasa, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ketika wisata yang dilakukan seseorang pada umumnya untuk melepaskan kepenatan dan kejenuhan dengan aktivitas keseharian. dengan kata lain, definisi pariwisata dapat disimpulkan adalah rangkaian kegiatan manusia secara keseluruhan untuk melakukan perjalanan atau persinggahan sementara ke suatu tempat untuk menghilangkan kepenatan dan stress tanpa bermaksud untuk mencari nafkah.
Pengertian pariwisata menurut A.J Burkat dalam Damanik (2006), Parwisata adalah perpindahan orang untuk sementara dan dalam jangka waktu pendek ke tujuan-tujuan diluar tempat dimana mereka biasa hidup dan bekerja dan juga kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di suatu tempat tujuan.
Menurut mathieson & Wall dalam Pitana dan Gyatri (2005), bahwa pariwisata adalah kegiatan perpindahan orang untuk sementara waktu ke destinasi diluar tempat tinggal dan tempat bekerjanya dan melaksanakan kegiatan selama di destinasi dan juga penyiapan-penyiapan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Youti, (1991:103). Pariwisata berasal dari dua kata yaitu Pari dan Wisata. Pari dapat diartikan sebagai banyak, berkali-kali,berputar-putar atau lengkap. Sedangkan Wisata dapat diartikan sebagi perjalanan atau bepergian yang dalam hal ini sinonim dengan kata “reavel” dalam bahasa Inggris. Atas dasar itu maka kata “pariwisata” dapat juga diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali atau berputar-putar dari suatun tempat ketempat yang lain yang dalam bahsa Inggris didebut juga dengan istilah “Tour”
Menurut Mill dan Morisson (1985). Ada bebrapa variabel sosio ekonomi yang mempengaruhi permintaan pariwisata, yaitu:
- Umur. Hubungan antara pariwisata dan juga umur mempunyai dua komponen yaitu : besarnya waktu luang dan aktifitas yang berhubungan dengan tingkatan umur tersebut. Terdapat juga beberapa perbedaan pola konsumsi antara kelompok yang lebih tua dengan kelompok yang lebih muda.
- Pendapatan. Pendapatan merupakan faktor terpenting dalam membentuk permintaan untuk mengadakan sebuah perjalanan wisata. Bukan hanya perjalanan itu sendir yang memakan biaya wistawan juga harus mengeluarkan uang untuk jasa yang terdpat pada tujuan wisata dan juga di semua aktifitas selama mengadakan perjalanan.
- Pendidikan. Tingkat pendidikan mempengaryhi tipe dari waktu yang luang untuk digunakan dalam perjalanan yang dipilih. Selain itu juga pendidikan merupakan suatu motivasi untuk melakuakan perjalanan wisata. dapat juga dismpulkan bahwa tingkat pendidikan mempengaruhi pandangan seseorang dan memberikan lebih banyak pilihan yang bisa diambil oleh seseorang.
Definisi terhadap makna dari pariwisata selalu berbeda dari subjektif masing-masing pakar seperti yang telah dipaparkan diatas. Namun, pada dasarnya pariwisata merupakan perjalanan dengan tujuan untuk menghibur yang dilakukan diluar kegiatan sehari-hari yang dilakukan guna untuk memberikan keuntungan yang bersifat permanen ataupun sementara. Tetapi apabila dilihat dari segi konteks pariwisata bertujuan untuk menghibur dan juga mendidik. Berdasarkan definisa pariwisata diatasa maka disimpulkan bahwa kegiatan pariwisata mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
- Terdapat dua lokasi yang saling terkait yaitu daerah asal dan juga daerah tujuan (destinasi).
- Sebagai daerah tujuan pasti memiliki objek dan juga daya tarik wisata.
- Sebagai daerah tujuan pasti memiliki sarana dan prasarana pariwisata.
- Pelaksana perjalananan ke daerah tujuan dilakukan dalam waktu sementara.
- Terdapat dampak yang ditimbulkan,khususnya daerah tujuan segi sosial budaya,ekonomi dan lingkungan.
Referensi Artikel:
- Buku Perencanaan dan Pengembangan Desa Berbasis Masyarakat Oleh Surya Sakti Hadiwijoyo
- Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Posting Komentar untuk "Definisi Pariwisata"