Jenis dan Fungsi Ruang Publik
Ruang publik menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dapat berupa Ruang Terbuka Hijau Publik atau Ruang Terbuka Non Hijau Publik yang secara institusional harus disediakan oleh pemerintah di dalam peruntukan lahan di kota-kota di Indonesia. Pada umumnya ruang publik adalah ruang terbuka.Rustam Hakim (1987) mengatakan bahwa, ruang umum pada dasarnya merupakan suatau wadah yang dapat menampung aktivitas tertentu dari masyarakatnya, baik secara individu maupun secara kelompok. Bentuk ruang publik ini sangat tergantung pada pola dan susunan massa bangunan. Menurut sifatnya, ruang publik terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Ruang publik tertutup: adalah ruang publik yang terdapat di dalam suatu bangunan.
- Ruang publik terbuka: yaitu ruang publik yang berada di luar bangunan yang sering juga disebut ruang terbuka (open space).
- Ruang publik yang merupakan milik pribadi atau institusi yang dipergunakan oleh publik dalam kalangan terbatas. Misalnya halaman bangunan perkantoran, halaman sekolah atau pusat perbelanjaan.
- Ruang publik yang merupakan milik publik yang disediakan oleh pemerintah dan digunakan oleh orang banyak tanpa kecuali. Misalnya jalan kendaraan, jalan pedestrian, arcade (gang beratap), lapangan bermain, dan taman kota.
- Ruang publik berfungsi untuk memberikan rasa nyaman kepada individu. Kenyamanan adalah kebutuhan dasar sehingga sebuah ruang publik semestinya menyediakan berbagai fasilitas yang membuat individu merasa nyaman ketika berada di dalamnya.
- Ruang publik berfungsi sebagai wadah relaksasi. Sebuah ruang publik harus menjadi tempat bagi masyarakat untuk dapat beristirahat.
- Ruang public berfungsi sebagai wadah untuk bersosialisasi. Masyarakat dapat meluangkan waktu baik secara pasif atau aktif. Ada sebagian individu yang puas hanya dengan mengamati kegiatan dan perilaku orang lain di ruang publik tapi ada juga yang lebih senang secara aktif terlibat seperti berbicara dan beraktivitas. Ruang publik juga berfungsi sebagai tempat dimana individu dapat menjumpai berbagai pengalaman baru. Hal itu berhubungan dengan adanya kebutuhan eksplorasi dalam diri manusia. Dengan melakukan eksplorasi, individu akan menemukan berbagai hal baru sehingga dapat membantu perkembangan dirinya. (Hendro Prabowo, dkk, Dominasi Private Domain terhadap Public Domain).
1) Fungsi Umum:
- Tempat bermain dan berolah raga, tempat bersantai, tempat komunikasi sosial, tempat peralihan, dan tempat menunggu.
- Sebagai ruang terbuka, ruang ini berfungsi untuk mendapatkan udara segar dari alam.
- Sebagai sarana penghubung antara suatu tempat dengan tempat lain.
- Sebagai pembatas atau jarak di antara massa bangunan
- Penyegaran udara, menyerap air hujan, pengendalian banjir, memelihara ekosistem tertentu.
- Pelembut arsitektur bangunan
a. Kesejahteraan Masyarakat
Kesejahteraan masyarakat menjadi motivasi dasar dalam penciptaan dan pengembangan ruang terbuka publik yang menyediakan jalur untuk pergerakan, pusat komunikasi, dan tempat untuk merasa bebas dan santai.
b. Peningkatan Visual (Visual Enhancement)
Keberadaan ruang publik di suatu kota akan meningkatkan kualitas visual kota tersebut menjadi lebih manusiawi, harmonis, dan indah.
c. Peningkatan Lingkungan (Environmental Enhancement)
Penghijauan pada suatu ruang terbuka publik sebagai sebuah nilai estetika juga paru-paru kota yang memberikan udara segar di tengah-tengah polusi.
d. Pengembangan Ekonomi (Economic Development)
Pengembangan ekonomi adalah tujuan yang umum dalam penciptaan dan pengembangan ruang terbuka publik.
e. Peningkatan Kesan (Image Enhancement)
Merupakan tujuan yang tidak tertulis secara jelas dalam kerangka penciptaan suatu ruang terbuka publik namun selalu ingin dicapai.
Posting Komentar untuk "Jenis dan Fungsi Ruang Publik"