Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kota dan Perkotaan

    Kota adalah suatu wadah yang memiliki batasan administrasi wilayah seperti kotamadya dan kota administratif. Kota juga berarati suatu lingkungan kehidupan perkotaan yang mempunyai ciri non agraris, misalnya ibukota kabupaten, ibukota kecamatan yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan. Kebanyakan peneliti berpendapat bahwa, dari segi budaya dan antropologi, ungkapan kota sebagai ekspresi kehidupan orang sebagai pelaku dan pembuatnya adalah penting dan sangat perlu diperhatikan. Menurut Irwan (2004:31), kota didefinisikan sebagai:
  • Suatu areal dimana terdapat atau menjadi pemusatan penduduk dengan kegiatannya dan merupakan tempat konsentrasi penduduk dan pusat aktivitas perekonomian (seperti industri, perdagangan dan jasa) 
  • Kota merupakan sebuah sistem, baik secara fisik maupun sosial ekonomi, bersifat tidak statis yang sewaktu-waktu dapat menjadi tidak beraturan dan susah dikontrol. 
  • Mempunyai pengaruh terhadap lingkungan fisik seperti iklim dan sejauh mana pengaruh itu sangat tergantung kepada perencanaannya.
    Kota berbeda dengan kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Dalam UU Penataan ruang No. 26 Tahun 2007 (Baca Juga: Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang), kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Kriteria kawasan perkotaan meliputi:
  • Memiliki karakteristik kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau mata pencaharian penduduknya terutama di bidang industri, perdagangan dan jasa;
  • Memiliki karakteristik sebagai pemusatan dan distribusi pelayanan barang dan jasa didukung prasarana dan sarana termasuk pergantian moda transportasi dengan pelayanan skala kabupaten atau beberapa kecamatan. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kawasan perkotaan dapat berbentuk:
    1. Kota sebagai daerah otonom; adalah kota yang dikelola oleh pemerintah kota; 
    2. Kota yang menjadi bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; adalah kota yang dikelola oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah kabuaten; dan
    3. Kota yang menjadi bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan; dalam hal penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu dikelola bersama oleh daerah terkait.
a.   Ciri-ciri Kota

Ciri-ciri sebuah kota terdiri dari dua aspek, yakni dari aspek fisik dan aspek sosial. Adapun ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut.
1)    Ciri-ciri Fisik

  • Sarana perekonomian seperti pasar atau supermarket.
  • Tempat parkir yang memadai.
  • Tempat rekreasi dan olahraga.
  • Alun-alun.
  • Gedung-gedung pemerintahan.

2)   Ciri-ciri Sosial

  • Masyarakatnya heterogen;
  • Bersifat individualistis dan materialistis;
  • Mata pencaharian nonagraris;
  • Corak kehidupannya bersifat gesselschaft (hubungan kekerabatan mulai pudar);
  • Terjadi kesenjangan sosial antara golongan masyarakat kaya dan masyarakat miskin;
  • Norma-norma agama tidak begitu ketat;
  • Pandangan hidup lebih rasional;
  • Menerapkan strategi keruangan, yaitu pemisahan kompleks atau kelompok sosial masyarakat secara tegas;
b.      Klasifikasi Kota

    Suatu wilayah perkotaan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Berdasarkan perbedaan karakteristik tersebut maka kota tersebut kemudian diklasifikan menjadi beberapa jenis. Adpaun klasifikasi kota tersebut adalah sebagai berikut.

Tabel Klasifikasi Kota

No

Klasifikasi

Jenis

Kriteria

1

Berdasarkan Jumlah Penduduk

Kota Kecil

20.000-100.000 jiwa

Kota Sedang

100.000-500.000 jiwa

Kota Besar

500.000-1.000.000 jiwa

Kota Metropolitan

1.000.000-5.000.000 jiwa

Kota Megapolitan

>5.000.000 jiwa

2

 

Berdasarkan Tingkat Perkembangan

Kota Tingkat Eopolis

Suatu wilayah yang dulunya bukan kota yang kemudian berkembang menjadi kota baru

Kota Tingkat Polis

Suatu Kota yang masih memiliki sifat agraris

Kota Tingkat Metropolis

Suatu kota besar yang perekonomiannya sudah mengarah ke industri

Kota Tingkat Megapolis

Suatu wilayah perkotaan yang terdiri atas beberapa metropolis yang berdekatan lokasinya sehingga membentuk jalur perkotaan yang sangat besar

Kota Tingkat Tryanopolis

Suatu kota yang kehidupannya sudah dipenuhi dengan kerawanan sosial, seperti kemacetan lalu lintas dan tingkat kriminalistas tinggi

Kota Tingkat Nekropolis

Sebuah kota yang berkembang menuju keruntuhan.

3

Berdasarkan Fungsi

Kota Pusat Produksi

Kota yang memiliki fungsi sebagai pusat produksi atau pemasok,baik yang berupa bahan mentah,barang setengah jadi maupun barang jadi.

Kota Pusat Perdagangan

Kota yang memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan, baik untuk domestik maupun Internasional

Kota Pusat Pemerintahan

Kota yang memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan atau sebagai Ibu Kota Negara.

Kota Pusat Kebudayaan

Kota yang memiliki fungsi sebagai pusat kebudayaan

Sumber : Sasrawan, 2015

 


Posting Komentar untuk "Kota dan Perkotaan"