Moda Angkutan
Menurut Warpani (1990), menjelaskan bahwa perangkutan diperlukan karena sumber kebutuhan manusia tidak berada di sembarang tempat, sehingga terjadi pergerakan yang mengakibatkan perangkutan. Di dalam perangkutan terdapat 5 (lima) unsur pokok yaitu :
1. Manusia yang membutuhkan perangkutan,
2. Barang yang dibutuhkan,
3. Kendaraan sebagai alat angkut,
4. Jalan sebagai prasarana angkutan, dan
5. Organisasi sebagai pengelola angkutan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mendefinisikan transportasi atau angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tampat lain dengan menggunakan kendaraan. Menurut Munawar, Ahmad (2005) angkutan dapat didefinisikan sebagai pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
Angkutan umum adalah angkutan setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. Kendaraan umum dapat berupa mobil penumpang, bus kecil, bus sedang, dan bus besar. (Munawar, Ahmad 2005).
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No KM 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, ada beberapa kriteria yang berkenaan dengan angkutan umum. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. Trayek adalah lintasan kendaraan untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
Tujuan umum keberadaan angkutan umum penumpang adalah menyelenggarakan pelayanan angkutan yang baik dan layak bagi masyarakat. Ukuran pelayanan yang baik adalah pelayanan yang aman, cepat, murah dan nyaman. Hal ini dimungkinkan angkutan penumpang bersifat angkutan massal sehingga biaya angkut dapat dibebankan kepada lebih banyak orang atau penumpang. Banyaknya penumpang menyebabkan biaya penumpang dapat ditekan serendah mungkin (Warpani, 1990). Selain itu keberadaan angkutan umum juga dapat membuka lapangan pekerjaan. Ditinjau dari segi perlalulintasan, keberadaan angkutan umum penumpang mengandung arti pengurangan volume lalu lintas kendaraan pribadi. Dimana banyak orang beralih ke kendaraan umum daripada kendaraan pribadinya.
Menurut operasi pelayanannya, angkutan penumpang dengan kendaraan umum dapat dilaksanakan dalam trayek tetap dan teratur, yaitu:
- Trayek antar Kota antar Provinsi ( AKAP ) dan Lintas Batas Negara, trayek yang wilayah pelayanannya antar provinsi; kendaraan berupa bus, dimiliki oleh perusahaan serta memiliki jadwal yang teratur.
- Trayek antar Kota dalam Provinsi ( AKDP ), wilayah pelayanan antar kabupaten dalam satu provinsi, kendaraan berupa bus dan dimiliki oleh perusahaan dengan jadwal yang teratur.
- Panther adalah kendaraan mini bus yang memiliki trayek pelayanan baik antar kabupaten atau provinsi, Selain itu panther dimiliki oleh perorangan dengan jadwal yang fleksibel.
Posting Komentar untuk "Moda Angkutan"