Persampahan
1. Pengertian Sampah
Menurut definisi World Health Organization (WHO) sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya (Chandra, 2006). Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008 menyatakan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat. Sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri atas bahan organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan. (SNI 19-2454-2002)
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (1990), sampah diartikan barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi. Menurut Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (1990), sampah dijelaskan lebih spesifik sebagai limbah yang bersifat padat, terdiri dari zat organik dan zat anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan. Dalam Surat Keputusan tersebut dikemukakan bahwa sampah perkotaan adalah sampah yang timbul di kota (tidak termasuk sampah yang berbahaya dan beracun).
2. Jenis-jenis Sampah
Jenis sampah yang ada di sekitar kita cukup beraneka ragam, ada yang berasal dari rumah tangga, sampah industri, sampah dari pasar, sampah rumah sakit, sampah pertanian, perkebunan dan peternakan serta sampah dari institusi/kantor/sekolah dll. Berdasarkan komposisi/ asalnya sampah dapat digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu :
a. Sampah organik.
Sampah organik adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan hayati yang dapat didegradasi oleh mikroba atau bersifat biodegradable. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik. Termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur, sisa-sisa makanan, pembungkus (selain ketas, karet dan plastik), tepung, sayuran, kulit buah, daun dan ranting.
b. Sampah Anorganik (non-organik).
Sampah anorganik yakni sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan non hayati, baik sebagai produk sintetik maupun hasil pengolahan teknologi bahan tambang, hasil olahan baan hayati dan sebagainya. Sampah anorganik dibedakan menjadi :
- sampah logam dan produk-produk olahannya,
- sampah plastik,
- sampah kertas,
- sampah kaca dan keramik,
- sampah deterjen,
3. Sumber-sumber Sampah
Keberadaan sampah di sekitar kita tidaklah tiba-tiba hadir begitu saja. Sampah yang menumpuk dan menggunung di sekitar daerah TPS, pinggir jalan maupun di pinggir sungai sesungguhnya berasal dari sumber-sumber sampah. Berikut ini adalah sumber-sumber sampah, yaitu:
a. Sampah dari Pemukiman
Sumber sampah dari pemukiman adalah sampah yang bersumber dari perumahan atau pemukiman, baik itu berupa barang sisa, barang bekas maupun barang yang tak bernilai ekonomis lagi. Sampah pemukiman dapat juga disebut sebagai sampah rumah tanga, karena sesungguhnya sampah yang dihasilkan dari sumber sampah pemukiman adalah sampah dari aktivitas manusia dalam kehidupan rumah tangga. Umumnya sampah rumah tangga berupa sisa pengolahan makanan, perlengkapan rumah tangga bekas, kertas, kardus, gelas, kain, sampah kebun/halaman, dan lain-lain.
b. Sampah dari Pertanian dan Perkebunan
Sumber sampah dari pertanian dan perkebunan adalah sampah yang dihasilkan karena adanya proses atau kegiatan pertanian maupun perkebunan. Sampah dari kegiatan pertanian tergolong bahan organik, seperti jerami dan sejenisnya. Sebagian besar sampah yang dihasilkan selama musim panen dibakar atau dimanfaatkan untuk pupuk.
Untuk sampah bahan kimia seperti pestisida dan pupuk buatan perlu perlakuan khusus agar tidak mencemari lingkungan. Sampah pertanian lainnya adalah lembaran plastik penutup tempat tumbuh-tumbuhan yang berfungsi untuk mengurangi penguapan dan penghambat pertumbuhan gulma, namun plastik ini bisa didaur ulang.
c. Sampah dari Sisa Bangunan dan Konstruksi Gedung
Sumber sampah dari sisa bangunan dan konstruksi gedung adalah sumber sampah yang menghasilkan barang-barang sisa yang kurang atau bahkan tidak diperlukan dalam kegiatan pembangunan gedung atau pemugaran gedung. Sampah yang berasal dari kegiatan pembangunan dan pemugaran gedung ini bisa berupa bahan organik maupun anorganik. Sampah Organik, misalnya: kayu, bambu, triplek. Sampah Anorganik, misalnya: semen, pasir, spesi, batu bata, ubin, besi dan baja, kaca, dan kaleng.
d. Sampah dari Perdagangan dan Perkantoran
Sumber sampah dari perdagangan dan perkantoran adalah sampah yang timbul akibat dari kegiatan perdagangan maupun perkantoran. Keberadaan sampah dari sumber sampah perdagangan dan perkantoran berada di sekitar daerah perdagangan maupun daerah perkantoran. Sampah yang berasal dari daerah perdagangan seperti: toko, pasar tradisional, warung, pasar swalayan ini terdiri dari kardus, pembungkus, kertas, dan bahan organik termasuk sampah makanan dan restoran.
Sampah yang berasal dari daerah perkantoran seperti lembaga pendidikan, kantor pemerintah dan swasta biasanya terdiri dari kertas, alat tulis-menulis (bolpoint, pensil, spidol, dll), toner foto copy, pita printer, kotak tinta printer, baterai, bahan kimia dari laboratorium, pita mesin ketik, klise film, komputer rusak, dan lain-lain. Baterai bekas dan limbah bahan kimia harus dikumpulkan secara terpisah dan harus memperoleh perlakuan khusus karena berbahaya dan beracun.
e. Sampah khusus
Sampah khusus adalah sampah yang memerlukan penanganan khusus untuk menghindari bahaya yang akan ditimbulkannya. Sampah khusus ini antara lain meliputi:
1) Sampah dari Rumah Sakit
Sampah rumah sakit merupakan sampah biomedis, seperti sampah dari pembedahan, peralatan (misalnya pisau bedah yang dibuang), botol infus dan sejenisnya, serta obat-obatan (pil, obat bius, vitamin). Semua sampah ini mungkin terkontaminasi oleh bakteri, virus dan sebagian beracun sehingga sangat berbahaya bagi manusia dan makhluk lainnya.
2) Sampah dari Rumah Tangga
Baterai umumnya berasal dari sampah rumah tangga, dan biasanya mengandung logam berat seperti raksa dan kadmium. Logam berat sangat berbahaya bagi kesehatan. Akumulator dengan asam sulfat atau senyawa timbal berpotensi menimbulkan bahaya bagi manusia. Baterai harus diperlakukan sebagai sampah khusus. Saat ini di Indonesia, baterai kering hanya dapat disimpan di tempat kering sampai tersedia fasilitas pengolahan.
Posting Komentar untuk "Persampahan"