Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penanganan Sampah

    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2011 Tentang pedoman materi muatan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sam pah sejenis sampah rumah tangga. Dalam penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, gubernur atau bupati/walikota menetapkan kebijakan dan strategi penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, juga menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Rencana induk paling sedikit memuat pemilahan sampah, pemrosesan akhir sampah, dan pendanaan. Rencana induk tersebut ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun. Penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota meliputi:

1) Pemilahan 
    Kegiatan pemilahan sampah dilakukan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah. Pemilahan sampah dilakukan oleh perseorangan, kelompok orang atau badan hukum pada sumbernya, pengelola kawasan, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemilahan sampah dilakukan melalui kegiatan pengelompokkan sampah paling sedikit menjadi 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya. Sarana pemilahan sampah disediakan oleh pengelola kawasan dan pemerintah kabupaten/kota. Pemilahan sampah menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan, jumlah sarana sesuai dengan jenis pengelompokkan sampah, diberi simbol atau tanda dan bahan, bentuk, dan warna wadah.

2) Pengumpulan 
       Pengumpulan sampah dilakukan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara (TPS) atau tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST). Pengumpulan sampah dilakukan oleh pengelola kawasan dan pemerintah kabupaten/kota. Pengelola kawasan dalam melakukan pengumpulan menyediakan TPS, tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R, dan/atau alat pengumpul untuk sampah terpilah. TPS merupakan tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau TPST. TPST merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. TPS dan/atau TPS 3R tersebut supaya memenuhi persyaratan yang meliputi sarana untuk pengelompokan sampah paling sedikit 5 (lima) jenis sampah, luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan, lokasi yang mudah diakses, tidak mencemari lingkungan, jadwal pengumpulan dan pengangkutan.

3) Pengangkutan
     Pengangkutan sampah dilakukan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari TPS atau dari TPST menuju ke TPA. Pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan menyediakan alat angkut sampah terpilah paling sedikit 5 (lima) jenis sampah dan tidak mencemari lingkungan. Pemerintah kabupaten/kota dalam pengangkutan sampah dapat menyediakan stasiun peralihan antara.

4) Pengolahan
    Pengolahan sampah dilakukan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. Pengolahan sampah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum pada sumbernya, dan pengelola kawasan. Kegiatan pengolahan sampah meliputi pemadatan, pengomposan, daur ulang materi, dan/atau daur ulang energi. Pengelola kawasan menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah pada wilayah permukiman yang berupa TPS 3R, stasiun peralihan antara, TPA, dan/atau TPST. Apabila dua atau lebih kabupaten/kota melakukan pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkut. 

5) Pemrosesan akhir sampah
    Pemrosesan akhir sampah dilakukan dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan menggunakan metode lahan uruk terkendali, metode lahan uruk saniter, dan teknologi ramah lingkungan. Pemerintah kabupaten/kota menyediakan dan mengoperasikan TPA dengan melakukan pemilihan lokasi sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/kota, menyusun analisis biaya dan teknologi, dan menyusun rancangan teknis. Lokasi TPA paling sedikit memenuhi aspek geologi, hidrogeologi, kemiringan zona, jarak dari lapangan terbang, jarak dari permukiman, tidak berada dikawasan lindung/cagar alam, dan bukan merupakan daerah banjir periode ulang 5 (lima) tahunan. Pemerintah kabupaten/kota dalam menyediakan TPA melengkapi fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang. Apabila TPA tidak dioperasikan sesuai dengan persyaratan teknis, harus dilakukan penutupan dan/atau rehabilitasi. Penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan. Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir meliputi kegiatan konstruksi, supervisi, dan uji coba.

Posting Komentar untuk "Penanganan Sampah"