Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Penentuan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah

Penempatan lokasi Tempat Pembuangan Akhir Persampahan harus mempertimbangkan hal-hal tertentu seperti:
  1. Lokasi TPA ditempatkan jauh dari pemukiman penduduk.
  2. Jalan untuk mencapai lokasi dapat ditempuh tanpa melalui pemukiman atau kampung. Dihindarkan jalan sempit yang dikiri-kanannya adalah pemukiman penduduk karena baunya akan langsung terjebak didalam kamar-kamar di setiap rumah penduduk.
  3. Diupayakan jalan menuju TPA dibuat jalur sendiri dengan batas aman yang tidak boleh dibuat pemukiman selebar 100m kiri-kanan jalan. 
  4. Mulai jarak 1km mendekati lokasi TPA dikiri-kanan jalan dijadikan tempat pemukiman pemulung. Hal ini untuk pengamanan dari protes masyarakat mendorong bisnis disekitar TPA, Dan meningkat antara hidup masyarakat miskin.
  5. TPA sebaiknya dialokasikan mengarah ke hilir, tetapi tidak terlalu dekat ke pantai karena untuk menghindari pencemaran pengairan. Minimal jarak ke pantai adalah 10km.
  6. TPA tidak boleh dialokasikan didaerah yang dingin karena akan menghambat proses perombakan bahan organik. 
  7. TPA biasa ditempatkan ditengah-tengah hutan (HTI) atau perkebunan dan di hulu gunung. Tujuannya agar TPA jauh dari lokasi pemukiman karena limbah buangannya akan mencemari sumur penduduk. TPA di lokasi tersebut bisa di fungsikan sebagai sumber pupuk organic pengganti pupuk kandang untuk areal hutan atau perkebunan.

Posting Komentar untuk "Persyaratan Penentuan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah"