Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ruang Terbuka Hijau

    Secara umum kota memiliki berbagai macam aktivitas yang heterogen. Aktivitas yang heterogen ini kemudian menuntut adanya kebutuhan tempat tinggal dan berbagai fasilitas sehingga perkembangan pembangunan menjadi sangat pesat. Perkembangan jumlah penduduk dan kebutuhan sedangkan jumlah lahan yang tersedia tidak mengalami perkembangan maka setiap pembangunan harus mempertimbangkan lingkungan dan daya dukung lahan sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga.
    Menurut Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pengertian ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alamiah maupun sengaja ditanam.
    Undang-Undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 yang telah dirubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 mengamanatkan bagi pemerintah daerah untuk menyediakan ruang terbuka baik Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH). Sebelumnya telah ada pedoman yang mengatur penyediaan dan pemanfaatan RTH dan RTNH dalam dua pedoman terpisah yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan yang di dalamnya memuat ketentuan terkait penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Biru (RTB).
    Pengaturan yang terpisah untuk RTH dan RTNH diduga menjadi kendala dalam pencapaian RTH paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dengan proporsi 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat yang secara rinci diamanatkan oleh Undang-Undang. Padahal, baik RTH, RTNH, maupun RTB memiliki potensi yang besar untuk berkontribusi secara ekologis, sosial budaya, resapan air, ekonomi, estetika, maupun penanggulangan bencana bagi kehidupan masyarakat kota dan lingkungannya. Dengan pertimbangan tersebut, maka pengintegrasian RTH, RTNH material ramah lingkungan, dan RTB menjadi penting sebagai upaya dalam menyediakan dan memanfaatkan RTH berkualitas untuk keberlanjutan lingkungan kota maupun kawasan (ecoregion).
    Penyediaan dan pemanfaatan RTH berkualitas dihadapkan pada tantangan keterbatasan lahan atau harga lahan yang tinggi, serta kurangnya kesadaran terkait pentingnya RTH yang berdampak pada rendahnya partisipasi seluruh pihak penyedia dan pemanfaat RTH. Hal ini menuntut adanya solusi penyediaan dan pemanfaatan RTH yang lebih baik, cepat, dan tepat agar tetap menjamin kualitas dan proporsi kuantitas RTH ideal.
    Isu permasalahan dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH di lingkungan kota menuntut perubahan skema penghijauan kota sebagai solusi yang tepat bagi wilayah kota maupun kawasan perkotaan dengan permasalahan kepadatan yang tinggi, pembangunan berskala besar dan cepat, atau kota dengan permasalahan spesifik seperti banjir, kekurangan area hijau, atau kehilangan sumber daya hayati, yang dapat diperburuk tanpa adanya perencanaan untuk penyediaan dan pemanfaatan RTH yang tepat.
    RTH berkualitas sebagai paradigma baru yang memadukan RTNH yang menggunakan material ramah lingkungan maupun RTB di dalamnya dapat menjadi solusi yang tepat dengan metode perhitungan Indeks Hijau-Biru Indonesia sebagai indikator pencapaian dan faktor hijau sebagai nilai kualitas dari setiap elemen pembentuk RTH. RTH berkualitas menjamin ketersediaan ruang terbuka yang tidak hanya berkontribusi secara ekologis, namun juga menjamin kebermanfaatan ruang untuk aktivitas sosial masyarakat yang sehat, aman, nyaman, interaktif, edukatif, rekreatif, dan partisipatif. Melalui pendekatan baru ini, maka seluruh ruang terbuka yang memiliki fungsi ekologis dan sosial dapat diperhitungkan menjadi bagian dari RTH.
    Dari segi fungsi, sudah jelas ruang terbuka hijau (RTH) memiliki fungsi krusial sebagai penyedia oksigen kota. Selain itu,  ruang terbuka hijau juga memiliki fungsi tambahan yang penting bagi kesehatan masyarakat kota, yaitu sebagai sarana rekreasi, media belajar, dan peredam kebisingan kota. sedangkan dari keseimbangan ekosistem, Ruang Terbuka Hijau berperanan dalam wilayah peresapan air yang sangat berperanan untuk pencegahan terjadi bencana seperti banjir dan longsor. 



Posting Komentar untuk "Ruang Terbuka Hijau"