Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP)
Pengertian Bandara
Pengertian bandar udara sama dengan Airport (dalam bahasa Inggris) yaitu lapangan dan gedung terminal, tempat pesawat udara berangkat, mendarat dan parkir. Pengertian lain dari bandar udara yaitu lapangan terbang yang digunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi (Keputusan Menteri Perhubungan No KM 77 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum).
Bandar udara dibagi menjadi dua kategori yaitu :
- Bandar udara umum/niaga. Bandar udara umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum (Keputusan Menteri Perhubungan No KM 77 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum). Pengertian lainnya dari angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran (Peraturan Pemerintah RI No 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara).
- Bandar udara bukan niaga Bandar udara bukan niaga diperuntukan sebagai alat angkutan udara bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dimanfaatkan sebagai angkutan udara sipil untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan (Peraturan Pemerintah RI No 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara).
Transportasi udara mempunyai peran yang cukup besar dan semakin penting, disamping merupakan moda tercepat untuk hubungan antar kota dan wilayah, transportasi udara juga mempunyai peran khusus untuk menjangkau daerah terpencil dan terisolasi yang sulit dicapai lewat darat maupun laut ( B.S. Kusbiantoro, 1990 : 37).
Dengan melihat keuntungan-keuntungan dari transportasi udara maka fungsi bandar udara adalah memberikan pelayanan transportasi yang optimal, dapat memberikan kemudahan bagi suatu wilayah untuk dapat berhubungan dengan wilayah/daerah lainnya (kemudahan hubungan antar regional maupun internasional). Suatu bandar udara merupakan pintu gerbang perkembangan dari suatu wilayah, dimana bandar udara merupakan tempat transit barang dan penumpang baik dari/ke dalam maupun luar negeri. Sehingga peranannya dalam pembangunan sangat berkaitan erat dengan asas pemerataan hasil-hasil pembangunan, selain itu kegiatan di bandar udara dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi suatu wilayah.
Fungsi utama suatu bandar udara yaitu berupa pemberian tempat yang aman dan efisien untuk pertemuan antar transportasi udara dan transportasi darat, dan tempat atau sarana penumpang dan barang dapat pindah dari satu pesawat ke pesawat lainnya.
Rencana Bandar Udara
Tujuan umum dari rancangan induk bandar udara adalah untuk memberikan pedoman pengembangan di kemudian hari yang memadai bagi operasi penerbangan yang selaras dengan lingkungan dan pengembangan masyarakat serta moda transportasi yang lain (Heru Basuki, 1986: 95). Tujuan-tujuan perencanaan sistem bandar udara meliputi (Horronjeff & Mckelvey, jilid 1, 1983: 148 – 149) :
- Pengembangan yang teratur dan tepat pada waktunya dari suatu sistem bandar udara yang memadai untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan penerbangan masa kini dan masa yang akan datang dan untuk mengembangkan pola pertumbuhan wilayah sehubungan dengan tujuan-tujuan industri, pekerjaan, sosial, lingkungan dan rekreasi.
- Pengembangan kegiatan penerbangan untuk memenuhi peranannya dalam sistem pengangkutan nekacara (multi modal) yang seimbang untuk membantu tercapainya tujuan-tujuan daerah secara keseluruhan seperti yang tercermin dalam rencana sistem pengangkutan dan rencana pengembangan secara menyeluruh.
- Perlindungan dan perbaikan lingkungan melalui penempatan dan perluasan fasilitas-fasilitas penerbangan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak lingkungan dan ekologi.
- Pelaksanaan dari rencana-rencana penggunaan lahan dan ruang angkasa yang memaksimumkan penggunaan sumber-sumber tersebut dalam lingkungan yang seringkali terbatas.
- Pengembangan dari rencana-rencana keuangan jangka panjang dan penetapan prioritas bagi pembiayaan bandar udara di dalam proses penetapan anggaran belanja negara.
- Penetapan mekanisme untuk pelaksanaan rancangan sistem bandar udara melalui kerangka kerja politis normal, termasuk kerja sama yang dibutuhkan diantara badan-badan pemerintah, keterlibatan dari kepentingan-kepentingan penerbangan dan bukan penerbangan, baik dari umum maupun swasta dan kesesuaian dengan isi, standar dan kriteria dari Undang-Undang yang ada.
Dalam sebuah rancangan induk bandar udara atau Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) harus mengandung sekurang-kurangnya mengenai (Heru Basuki, 1986: 97) :
- Ramalan kebutuhan/permintaan, dimana ramalan harus termasuk operasi penerbangan, jumlah penumpang, volume barang dan lalu lintas darat.
- Inventarisasi fasilitas bandar udara yang ada.
- Pengembangan penyelesaian-penyelesaian alternatif untuk memenuhi tuntutan pada masa yang akan datang, dengan memperhitungkan faktor-faktor seperti peranan fungsional bandar udara yang sedang ditelaah dan pengaruhnya terhadap lingkungan, keselamatan, ekonomi dan sumber-sumber fiskal dari daerah setempat. Penelitian mengenai daerah-daerah alternatif termasuk rencana penggunaan lahan dan jalan masuk darat, adalah penting untuk pertimbangan dan pengidentifikasian yang tepat dari alternatif-alternatif yang tangguh.
- Analisa biaya investasi/tinjauan terhadap biaya pembangunan, termasuk analisis mengenai pengaruh timbal balik diantara berbagai parameter permintaan dengan kapasitas dari fasilitas yang bersangkutan, salah satunya yang mempengaruhi operasi bandar udara, terminal dan sistem jalan masuk darat.
- Pengaruh lingkungan dan alternatif mengatasinya. Pengembangan bandar udara akan mengundang minat kalangan yang luas, pemakai bandar udara, penyediaan jasa, dan sebagainya. Maka pembahasan antara lain mengenai keuangan, teknis dan pengaruhnya terhadap lingkungan.
- Tata guna tanah di dalam dan di luar area yang berbatasan dengan lapangan terbang merupakan bagian integral, dari Program Rancangan Terpadu Wilayah Pengembangan dimana bandar udara merupakan salah satu pelayanan angkutan udaranya. Oleh karena itu penyusunan rancangan tata guna tanah harus terkoordinir dengan rancangan induk bandar udara, rencana kota dan rencana induk wilayah pengembangan baik dari aspek kebijaksanaan, program, serta tujuan. Perluasan tata guna tanah pada sebuah bandar udara sepenuhnya tergantung pada ketersediaan lahan yang pemanfaatannya langsung berhubungan dengan kegiatan penerbangan, serta penunjangnya.
- Penggunaan lahan yang berhubungan langsung dengan kegiatan penerbangan yaitu landasan, landas hubung (taxiway), apron, bangunan terminal, parkir kendaraan, dan fasilitas pemeliharaan lainnya. Sedangkan fasilitas penunjang yang non penerbangan yaitu ruang untuk rekreasi, aktifitas industri, aktifitas perdagangan. Fasilitas rekreasi seperti lapangan golf cukup baik diadakan dalam lingkungan bandar udara, selain itu pertanian jenis tertentu baik ditempatkan di daerah pelabuhan selama tidak mengundang kehadiran burung.
Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP)
Wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Kawasan pendekatan dan lepas landas
Suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landas pacu, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan
Sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landas pacu dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Kawasan di bawah permukaan horizontal dalam
Bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.
Kawasan di bawah permukaan horizontal luar
Bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan.
Kawasan di bawah permukaan kerucut
Bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.
Kawasan di bawah permukaan transisi
Bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan dan berjarak tertentu dari sumbu landas pacu, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis – garis datar yang ditarik tegak lurus pada sumbu landas pacu dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam.
Permukaan utama
Permukaan yang garis tengahnya berhimpit dengan sumbu landas pacu yang membentang sampai panjang tertentu diluar setiap ujung landas pacu dan lebar tertentu, dengan ketinggian untuk setiap titik pada permukaan utama diperhitungkan sama dengan ketinggian titik terdekat pada sumbu landas pacu.
Permukaan kerucut pada alat bantu navigasi penerbangan
Permukaan kerucut pada alat bantu navigasi penerbangan adalah kawasan di atas permukaan garis sudut yang dibatasi oleh garis jarak dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan pada peralatan masing-masing.
Koordinat geografis
Posisi tempat/titik di permukaan bumi yang dinyatakan dengan besaran lintang (L) dan bujur (B) dengan satuan derajat, menit dan detik yang mengacu kepada bidang referensi World Geodetic System 1984 (WGS’84)
Sistem koordinat bandar udara (Aerodrome Coordinate System/ACS)
Sistem koordinat lokal pada bandar udara yang menggunakan sistem kartesius dengan referensi titik koordinat (X = + 20.000 m; Y = + 20.000 m) terletak pada garis perpotongan sumbu X yang berhimpit dengan salah satu garis sumbu landas pacu. garis sumbu Y tegak lurus garis sumbu X yang terletak pada ujung landas pacu tersebut (yang diperkirakan tidak mengalami perubahan perpanjangan landas pacu)
Sistem elevasi bandar udara (Aerodrome Elevation System/AES)
Sistem ketinggian lokal bandar udara dimana ambang landas pacu (ujung over run) terendah yang dipergunakan sebagai titik referensi terhadap ketinggian titik-titik lainnya dengan besaran ketinggian ambang landas pacu terendah adalah 0,00 m AES
number: Jurnal
Posting Komentar untuk "Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP)"