Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Reklamasi Pulau Lae-Lae

    Pulau Laelae merupakan salah satu pulau dalam gugusan pulau atau Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan. Secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Kelurahan Laelae, dengan luas daratan pulau 8,9 Hektar. Secara Geografis pulau terletak pada posisi 119o 23’33,1” BT dan 05o08’ 16,0” LS atau di Perairan Selat Makassar. Batas-batas administrasi meliputi; Sebelah Barat berbatasan dengan Pulau Samalona, sebelah Timur dengan Kota Makassar, Sebelah Selatan dengan Tanjung Bunga, dan Sebelah Utara dengan Lae-lae Kecil (Kompasiana)

Pulau Lae-lae

    Pada tahun 1997 masa pemerintahan Soeharto, Pemerintah Kota Makassar telah berupaya membenahi kehidupan dari nelayan di Pulau lae-lae dan Kecamatan Ujung Tanah yang cenderung permukimannya cenderung kumuh. adapun program yang diupayakan Pemerintah Kota Makassar pada saat itu adalah mengadakan pembangunan permukiman-permukiman baru di wilayah pesisir yang dilaksanakan di Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. namun, hal ini hanya bertahan beberapa saat sana. dimana penduduk yang berasal dari Pulau Lae-lae kembali mendiami pulau tersebut. 
    Perpindahan ini dominan dipengaruhi oleh kebiasaan dan Mata pencaharian penduduk sebagai nelayan. Saat berada di Untia penduduk cenderung mengalami perubahan kebiasaan dan Mata Pencaharian menjadi buruh bangunan, buruh pabrik dan lain sebagainya. hal ini tentunya menimbulkan ketidaknyaman akibat adanya perubahan sosial. 
    Reklamasi Pulau Lae-lae saat ini sangat santer terdengar mengingat di depar pulau ini telah berdiri dennen kokohnya reklamasi kawasan Center Point Indonesia (CPI) untuk kawasan komersial. 
Citra Udara Posisi Pulau Lae-Lae

    Pulau Lae-Lae jaraknya sangat dekat dengan daratan Makassar, dihuni sekitar 2.000 ribu jiwa. Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar sebelumnya telah membangun sejumlah fasilitas publik untuk kepentingan wisata di Pulau ini. Pembangunan ini tentunya sejalan dengan potensi yang dimiliki oleh pulau ini. keindahan sunset dan keramahan penduduk setempat bukan hanya dapat menarik wisatawan tetapi juga menarik berbagai peneliti baik nasional maupun internasional untuk melakukan penelitian di pulau ini. 
    Saat ini, Setelah pembangunan reklamasi di kawasan Pantai Losari dilakukan secara besar-besaran maka hal yang menjadi langkah selanjutnya dengan melakukan reklamasi di pulau ini. hal ini tentunya sangat ditentang oleh masyarakat setempat. Rencana reklamasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan bernomor 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae. Luas reklamasi 12,11 hektar.

sumber: Mongabay

  • Puluhan nelayan dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir (Kawal Pesisir) memprotes rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan reklamasi di Pulau Lae-Lae untuk destinasi wisata baru.
  • Reklamasi ini dilakukan sebagai lahan pengganti kekurangan yang sebelumnya telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pengembang Center Point of Indonesia (CPI). 
  • Tuntutan nelayan dan koalisi meminta membatalkan rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae yang akan merugikan masyarakat dan melakukan pemulihan lingkungan, perlindungan hak lingkungan dan hak masyarakat. 
  • Pemerintah diminta untuk akuntabel soal semua hal yang berkaitan dengan reklamasi termasuk terkait peruntukannya (sumber: Mongabay)

Posting Komentar untuk "Reklamasi Pulau Lae-Lae"