Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pola Pemanfaatan Lahan Di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar


    Kota Makassar merupakan gerbang dari indonesia bagian timur. Hal ini kemudian mendorong kemajuan yang cukup pesat di kota makassar seperti pendidikan, perdagangan, perekonomian, industri, transportasi, dan infrastruktur lainnya. Dampak yang cukup signifikan dari kemajuan ini Kota Makassar dari berbagai bidang ini adalah terjadinya pertumbuhan penduduk yang pesat akibat adanya perpindahan penduduk ke Kota Makassar dari berbagai wilayah. mengakibatkan terciptanya permukiman yang menyebar di seluruh penjuru kota makassar.
    Pertambahan penduduk di kota makassar yang sangat pesat menyebabkan ketersediaan lahan permukiman tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan penduduk kota makassar. Hal ini kemudian menjadi awal dari pembangunan yang tidak mempedulikan tingkat keselamatan. Dimana lahan-lahan yang seharunya diberdayakan sebagai kawasan lindung atau zona keselamatan operasional bandar udara menjadi terbangun. Dampak dari permukiman yang berada di sekitar bandara tersebut adalah mengganggu operasional bandara.
    Berdasarkan data dari ICAO dan Boeing pada tahun 1996-2005, penyebab utama kecelakaan penerbangan selama periode tersebut adalah faktor awak pesawat yaitu sekitar 55%, faktor pesawat sebesar 17% dan faktor cuaca sebesar 13%. Berdasarkan data tersebut maka faktor awak pesawat sangat berpengaruh terhadap tingkat kecelakaan penerbangan sehingga permukiman yang berada di sekitar bandara cukup mengganggu konsentrasi dari awak pesawat.
     Berdasarkan aturan KKOP di atas, maka perluasan permukiman atau pembangunan bangunan di sekitar Bandar Udara akan menghasilkan resiko terhadap keselamatan operasi penerbangan. Sebagai contoh salah satu penerapan peraturan KKOP ini adalah, Bandar Udara Polonia Medan yang letaknya hanya 2 Km dari pusat kota tersebut dan berada di tengah permukiman. Beberapa bangunan tinggi terpaksa harus dipotong karena dianggap membahayakan penerbangan pada saat lepas landas dan mendaratyang terjadi di sekitar bandar udara. Hal ini kemudian menjadi acuan bagi bandara Polonia Medan untuk dipindahkan ke Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang dimana dapat diterapkan aturan penggunaan lahan yang sesuai dengan aturan KKOP.
    Berdasarkan pertimbangan yang telah dipaparkan diatas maka penulis berinisiatif untuk melakukan pengkajian terhadap pola pemanfaatan lahan yang berada di kawasan keselamatan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar dapat memetakan tingkat penggunaan lahan di kawasan sekitar bandara yang sesuai dengan standar Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin. Tujuan ini dicapai dengan menggunakan analisis Deskriptif Kualitatif dan Analisis Buffer dengan Software GIS. Hasil dari penelitian ini adalah pemetaan kawasan sesuai dengan analisis kawasan yang telah dilakuakn dengan metode yang telah dipaparkan sebelumnya serta memberikan rekomendasi bagi pemanfaatan lahan di sekitar bandara.

SUMBER: DOWNLOAD JURNAL 

Posting Komentar untuk "Pola Pemanfaatan Lahan Di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar"