Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arahan Pemanfaatan Sempadan Sungai

Berdasarkan pada pola penggunaan lahannya maka wilayah sempadan sungai memiliki perbedaan di setiap wilayah terutama untuk kawasan perkotaan, kawasan pinggiran perkotaan (semi urban) dan wilayah pedesaan. dimana berdasarkan yang kita ketahui bersama wilayah urban atau perkotaan memiliki jumlah penduduk yang sangat tinggi, sedangkan wilayah peri urban memiliki penduduk yang lebih sedikit dari wilayah perkotaan dan wilayah pedesaan yang memiliki jumlah penduduk sangat sedikit. hal ini tentunya sangat berpengaruh pada kebutuhan penggunaan lahan untuk permukiman dan berbagai sarana dan prasaran pendukung. 

Pemanfaatan lahan di wilayah sempadan sungai cenderung lebih mengarah pada tingkat kepadatan di wilayah tersebut. adapun arahan pemanfaatan lahan dibedakan:

  1. Kawasan Perkotaan (Urban), pemanfaatan sempadan sebagai kawasan hijau serta diharapkan dapat menjadi paru-paru kota sehingga keberlangsungan ekologi dapat terjadi dan arahan pembangunan diminimkan terutama untuk wilayah sempadan yang berpotensi terjadinya banjir. pembatasan pembangunan terutama untuk kawasan permukiman, disebabkan permasalahan permukiman untuk wilayah perkotaan cenderung memiliki masalah yang sangat kompleks. selain itu dengan adanya pembatasan tersebut maka konsep pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan lingkungan dan pembangunan menjadi terwujud.
  2. kawasan perbatasan wilayah perkotaan dengan wilayah pedesaan (Peri Urban), pemanfaatan sempadan sungai pada umumnya cenderung mengarah ke pemanfaatan menjadi ruang terbuka hijau dan konservasi ekologi. wilayah ini cukup rentan terhadap pengalihan fungsi tata guna lahan pada wilayah sempadan sungai. selain itu, wilayah peri urban kerap memperoleh dampak pembangunan kawasan permukiman sehingga tekanan permukiman ke arah sempadan sungai semakin meningkat pula. oleh karena itu, pengelolaan dan konservasi daerah sempadan sungai sangat dibutuhkan untuk diprioritaskan.
  3. kawasan pedesaan (rural), pada umumnya pemanfaatan lahan sempadan sungai sebagai wilayah konservasi harus dipertahankan serta penggunaan lahan perkebunan dan pertanian tidak disarankan berada di wilayah sempadan sungai. selain itu, penambangan pasir sebaiknya disarankan diluar wilayah sungai dan sempadan sungai.

Posting Komentar untuk "Arahan Pemanfaatan Sempadan Sungai"