Definisi dan Fungsi Sempadan Sungai
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011, menyatakan bahwa sungai adalah tempat atau wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan sungai.
sumber: Blog Lorens |
Sungai merupakan aliran air yang memanjang dari hulu ke hilir yang ditandai dengan adanya mata air, bagian hulu, sungai bagian tengah, sungai bagian hilir dan muara dari sungai tersebut. aliran sungai tersebut mengandung berbagai macam habitat ekosistem yang hidup didalamnya. di sisi kiri dan kanan dari sungai terdapat sempadan sungai dan wilayah sekitarnya lebih dikenal dengan Daerah Al;iran Sungai (DAS).
Sempada sungai memiliki fungsi yang sangat penting bagi keberlangsungan lingkungan di sekitarnya. sempadan sungai terutama yang berada pada daerah bantaran banjir memiliki peranan yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dengan badan sungai. Fungsi sempadan sungai secara umum yaitu melindungi sungai terutama pada saat hujan debit air akan sangat meningkat sehingga sempadan sungai memiliki peranan untuk mengatasi potensi air sungai yang meluap di wilayah sekitarnya. selain itu, sebagai ruang penyangga antara ekosistem yang berada di sungai dan daratan. secara khusus, fungsi dari sempadan sungai meliputi:
- memperbesar infiltrasi air limpasan
- memelihara aliran dasar sungai
- melindungi tebing sungai dari pengikisan dan erosi
- memberikan ruang bagi alur sungai untuk dapat bergerak secara lateral
- memberikan perlindungan saat terjadi banjir
- memungkinkan restorasi sungai pada masa depan
- mempertahankan kualitas habitat flora dan fauna
- elemen estetika sungai
- elemen perlindungan pada palung sungai
- penyedia nutrisi bagi flora dan fauna
Posting Komentar untuk "Definisi dan Fungsi Sempadan Sungai"